Wakaf Uang untuk Calon Pengantin

6 September 2023 - 31 Desember 2023

Bagikan:   

facebook twitter wa

Syarat & Ketentuan

1.

Deskripsi Program

Program Wakaf Uang untuk Calon Pengantin: “Agar Cintamu Seabadi Wakafmu

2.

Jenis Program

Program ini masuk dalam kategori keuangan sosial syariah, sebagai implementasi BSI sebagai Sahabat Spiritual & Sahabat Sosial

3.

Kriteria Nasabah

Nasabah & Non Nasabah yang hendak menikah melalui KUA Kementerian Agama

4.

Periode Program

Mulai pada 25 Juli 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan

5.

Kuota program

Tidak ada kuota

6.

Jenis Produk untuk Program

Produk BSI yang digunakan:

1. QRIS

2. Tabungan/ Giro Institusi yang digunakan Kemenag

3. Tabungan/ Giro Institusi yang digunakan BWI

4. Tabungan Individu untuk penerima manfaat

7.

Ketentuan Program

Tidak ketentuan khusus, karena program ini dapat diakses Nasabah dan Non-Nasabah

8.

Mekanisme program

1. Calon Pengantin yang hendak menikah melakukan Scan QRIS untuk berdonasi sebesar minimal Rp100.000

2. Dana wakaf terkumpul di rekening penampungan KUA Kemenag

3. Dana wakaf dilimpahkan ke rek BWI untuk didayagunakan sebagai wakaf uang

9.

Ketentuan lain-lain

Tidak ada

 

Frequently Asked Questions

No.

Question

Answer

1.

Apa yang dimaksud dengan program dan nama program?

Program ini merupakan program kampanye kolaborasi antara BSI, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama untuk menggalakkan kepedulian untuk berwakaf berwakaf di kalangan generasi muda secara mudah dan tidak memberatkan

 

Selama ini wakaf memiliki kesan “seram”, berat, harus kaya dulu, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. Wakaf juga dipersepsi sebagai aktivitas orang tua yang lanjut usia, padahal wakaf adalah ibadah sosial yang dapat dilakukan siapa saja

2.

Bagaimana mekanisme untuk mendapatkan program tersebut?

Pengguna program adalah Calon Pengantin yang hendak menikah di KUA

3.

Kapan program berlangsung?

Dimulai 25 Juli 2023 mendatang tanpa batas waktu

4.

Siapa saja yang berhak mendapatkan program ini?

Nasabah & Non Nasabah yang hendak menikah di KUA

5.

Berlaku jenis produk apa saja untuk program ini?

QRIS, Tabungan/ Giro baik institusi maupun individu.

6.

Apa yang ditawarkan oleh BSI dalam program ini?

BSI menjadi Fasilitator Utama dalam kegiatan penghimpunan wakaf uang

7.

Kapan nasabah mendapatkan manfaat dari program ini?

Saat laporan dari BWI diterima

8.

Berapa kali nasabah berhak memanfaatkan program ini?

Tidak terbatas

9.

Apakah program ini berlaku nasional?

Ya, berlaku nasional namun baru dipilotkan dahulu di Provinsi Sumatra Barat

10.

Apakah benefit program ini berlaku kelipatan?

Tidak

11.

Apakah program ini bisa digabung dengan program lainnya?

Tidak

12

Apakah program ini bisa diuangkan?

Tidak

 


Promo