Info Syarat & Ketentuan |
a. Bentuk ST014 : b. Jenis Akad : c. Penerbit : d. Tanggal Penerbitan : e. Tangal Jatuh Tempo :
f. Tenor : g. Nilai Nominal : h. Imbalan / Kupon : i. Frekuensi Imbalan/Kupon : j. Pelunasan Sukuk Tabungan Negara seri ST014 : k. Ketentuan Perdagangan : l. Aset SBSN :
|
FAQ | |
Apa itu Sukuk Tabungan? | Sukuk Tabungan adalah produk SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri |
Amankah investasi di Sukuk Tabungan? | Investasi di Sukuk Tabungan sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. |
Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan? | Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Tabungan. |
Berapa jumlah minimal investasi di Sukuk Tabungan seri ST014? | Investasi di Sukuk Tabungan sangat terjangkau. Hanya dengan minimal pembelian sebesar Rp1 juta (dan kelipatannya), seluruh Warga Negara Indonesia dapat mulai berinvestasi di Sukuk Tabungan |
Berapa jumlah maksimal investasi di Sukuk Tabungan seri ST014? | Jumlah maksimal pembelian Sukuk Tabungan dibatasi per individu maksimal sebesar Rp15 miliar dengan rincian maksimal Rp5 Miliar untuk tenor 2 (dua) tahun dan Rp10 Miliar untuk tenor 4 (empat) tahun. Namun jumlah ini masih bisa berubah tergantung dengan kebijakan Kementerian Keuangan. |
Berapa lama tenor Sukuk Tabungan seri ST014? | Terdapat dua pilihan jangka waktu (tenor) investasi di Sukuk Tabungan seri ST014 yaitu 2 (dua) tahun dan 4 (empat) tahun. |
Apa bedanya Sukuk Ritel dengan Sukuk Tabungan? |
Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:
|
Apa keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan? |
Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi di Sukuk Tabungan, antara lain:
|
Apakah ada risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan? |
Ada tiga jenis risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi pada Sukuk Tabungan, yaitu:
|
Kapan bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan? | Kesempatan berinvestasi di Sukuk Tabungan hanya dapat dilakukan selama masa penawaran (periode pemesanan pembelian), yaitu: Masa Penawaran ST014 dimulai pada tanggal 7 Maret 2025 pukul 09.00 WIB s.d. 16 April 2025 pukul 10.00 WIB |
Bagaimana cara berinvestasi Sukuk Tabungan di BSI? |
Sukuk Tabungan dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi BSI Net Banking, BSI Mobile Banking dan BYOND. Silahkan melakukan pendaftaran fasilitas e-channel di cabang BSI terdekat. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:
|
Bagaimana cara pembayaran Sukuk Tabungan di BSI? |
Pembayaran Sukuk Tabungan di BSI dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :
|
Berapa besar imbalan Sukuk Tabungan seri ST014? | Adapun untuk besar imbalan belum diketahui dan menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. |
Berapa tingkat pajak atas imbalan/kupon Sukuk Tabungan? | Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Tabungan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito. |
Apakah Sukuk Tabungan dapat dijual sebelum jatuh tempo? | Sukuk Tabungan adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas Early Redemption. Early Redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok sukuk tabungan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo |
Underlying asset apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan? | Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Tabungan (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN. |
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok