Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bersama BYOND by BSI

7 Maret 2025 - 16 April 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa
Info Syarat & Ketentuan

a. Bentuk ST014 : 
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scripless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. 

b. Jenis Akad : 
Wakalah 

c. Penerbit : 
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

d. Tanggal Penerbitan : 
23 April 2025 

e. Tangal Jatuh Tempo : 

  • 10 April 2027 (Tenor 2 tahun) 
  • 10 April 2029 (Tenor 4 tahun) 

f. Tenor : 
2 tahun dan 4 tahun  

g. Nilai Nominal : 
Nilai Nominal per unit Sukuk Tabungan seri ST014 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah). 

h. Imbalan / Kupon : 
Floating Coupon dengan adanya minimal imbal hasil, pembayaran secara periodik setiap bulan. 

i. Frekuensi Imbalan/Kupon : 
Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

j. Pelunasan Sukuk Tabungan Negara seri ST014 : 
Pelunasan dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST014. 

k. Ketentuan Perdagangan : 
Tidak dapat diperdagangakan (non tradeable) 

l. Aset SBSN : 

  • Proyek dalam APBN tahun 2025 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset. 
  • Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan. 
  • Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST014.  

FAQ
Apa itu Sukuk Tabungan?   Sukuk Tabungan adalah produk SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri 
Amankah investasi di Sukuk Tabungan?   Investasi di Sukuk Tabungan sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.   
Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan?  Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Tabungan.  
Berapa jumlah minimal investasi di Sukuk Tabungan seri ST014?   Investasi di Sukuk Tabungan sangat terjangkau. Hanya dengan minimal pembelian sebesar     Rp1 juta (dan kelipatannya), seluruh Warga Negara Indonesia dapat mulai berinvestasi di Sukuk Tabungan 
Berapa jumlah maksimal investasi di Sukuk Tabungan seri ST014?   Jumlah maksimal pembelian Sukuk Tabungan dibatasi per individu maksimal sebesar Rp15 miliar dengan rincian maksimal Rp5 Miliar untuk tenor 2 (dua) tahun dan Rp10 Miliar untuk tenor 4 (empat) tahun. Namun jumlah ini masih bisa berubah tergantung dengan kebijakan Kementerian Keuangan. 
Berapa lama tenor Sukuk Tabungan seri ST014?   Terdapat dua pilihan jangka waktu (tenor) investasi di Sukuk Tabungan seri ST014 yaitu      2 (dua) tahun dan 4 (empat) tahun. 
Apa bedanya Sukuk Ritel dengan Sukuk Tabungan?  

Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:  

  • Tenor. Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih pendek yaitu hanya 2 tahun dan 4 tahun, sedangkan jangka waktu Sukuk Ritel adalah 3 tahun dan 5 tahun.  
  • Imbalan. Sukuk Tabungan memberikan tingkat imbalan/kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread yang disesuaikan setiap            3 bulan. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan imbalan/kupon tetap hingga jatuh tempo.  
  • Perdagangan di pasar sekunder. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas early redemption. Sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder. 
Apa keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan?  

Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi di Sukuk Tabungan, antara lain:  

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN (setiap tahunnya), sehingga Sukuk Tabungan tidak mempunyai risiko gagal bayar.   
  • Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan besaran pajak kupon yang lebih rendah (10%).   
  • Imbalan/kupon dibayar tetap setiap bulan.  
  • Kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (online).  
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.   
  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.   
Apakah ada risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan?  

Ada tiga jenis risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi pada Sukuk Tabungan, yaitu:  

  • Risiko Gagal Bayar (Default Risk)  
    Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Tabungan karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Tabungan dijamin penuh oleh Negara (UU No. 19 Tahun 2008). 
  • Risiko Pasar (Market Risk) 
    Sukuk Tabungan bebas dari risiko pasar dikarenakan tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dan early redemption dilakukan pada harga Par, sehingga tidak ada volatilitas terhadap harga Sukuk Tabungan. 
  • Risiko Likuiditas.  
    Sukuk Tabungan tidak likuid karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan, namun terdapat fasilitas early redemption.  
Kapan bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan?   Kesempatan berinvestasi di Sukuk Tabungan hanya dapat dilakukan selama masa penawaran (periode pemesanan pembelian), yaitu:  
  
Masa Penawaran ST014 dimulai pada tanggal 7 Maret 2025 pukul 09.00 WIB s.d.  16 April 2025 pukul 10.00 WIB 
Bagaimana cara berinvestasi Sukuk Tabungan di BSI?  

Sukuk Tabungan dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi BSI Net Banking,           BSI Mobile Banking dan BYOND. Silahkan melakukan pendaftaran fasilitas e-channel di cabang BSI terdekat. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:  

  • Pertama, registrasi. Calon investor yang belum memiliki nomor Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking,         BSI Mobile atau BYOND) pada menu registrasi. Proses pembuatan nomor SID dan rekening surat berharga membutuhkan waktu maksimal H+4 hari kerja sejak tanggal penginputan. 
  • Kedua, aktivasi. Apabila SID dan rekening surat berharga sudah berhasil terbentuk, selanjutnya lakukan aktivasi SID dan rekening surat berharga ke sistem eSBN kementerian keuangan melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile) pada menu registrasi. 
  • Ketiga, pemesanan. Melakukan pemesanan melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking, BSI Mobile atau BYOND). Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code). Kode pembayaran digunakan untuk melakukan pembayaran dana sesuai pemesanan. 
  • Keempat, pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, internet banking, dan mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via email yang terdaftar.  
  • Kelima, konfirmasi. Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via email yang terdaftar dalam sistem setelah tanggal setelmen. 
Bagaimana cara pembayaran Sukuk Tabungan di BSI? 

Pembayaran Sukuk Tabungan di BSI dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut : 

  • Via Teller. Menggunakan Web Modul Penerimaan Negara yang ada di kantor caban. Metode pembayaran dapat dilakukan dengan metode cash atau debet rekening. 
  • Via BYOND. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi BYOND pada menu Bayar & Beli > Layanan Pemerintah > MPN > Pajak/Cukai/SBN/Paspor kemudian masukkan Billing Code yang sudah diterima. 
  • Via BSI Net Banking. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi BSI Mobile pada menu Pembayaran. Pilih nomor rekening yang akan didebet, pilih jenis pembayaran “Penerimaan Negara/Pajak/Cukai/SBN”, kemudian masukkan Billing Code yang sudah diterima. 
  • Untuk pembayaran melalui BSI Net Banking, disesuaikan dengan limit transaksi pada BSI Net Banking. Sedangkan untuk pembayaran melalui teller atau BYOND tidak terdapat batasan Limit transaksi. 
Berapa besar imbalan Sukuk Tabungan seri ST014?  Adapun untuk besar imbalan belum diketahui dan menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. 
Berapa tingkat pajak atas imbalan/kupon Sukuk Tabungan?   Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Tabungan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito.  
Apakah Sukuk Tabungan dapat dijual sebelum jatuh tempo?  Sukuk Tabungan adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas Early Redemption. Early Redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok sukuk tabungan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo 
Underlying asset apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan?  Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Tabungan (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN.  

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok  


Promo