Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

9 Agustus 2024 - 9 Oktober 2024

Bagikan:   

facebook twitter wa

Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram

Syarat dan Ketentuan

No. Question Syarat dan Ketentuan
a. Bentuk SWR005  Sukuk Wakaf Ritel memberikan pilihan investasi yang berbeda dari investasi pada umumnya. Tidak menjanjikan pertumbuhan uang di masa depan, namun menawarkan pahala dan berkah kepada yang ingin mengambil andil di dalamnya. Produk ini bertujuan untuk membantu mauquf alaih melalui program-program sosial yang akan dibuat oleh Nazhir. 
b. Jenis Akad Wakalah
c. Penerbit Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
d. Tanggal Penawaran

9 Agustus 2024 – 27 September 2024 (Online)
9 Agustus 2024 – 9 Oktober 2024 (Offline)

e. Tangal Jatuh Tempo

10 Oktober 2026 (Tenor 2 tahun)

f Tenor  2 tahun
g. Nilai Nominal  Nilai Nominal per unit Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
h. Imbalan / Kupon  Floating Coupon dengan adanya minimal imbal hasil, pembayaran secara periodik setiap bulan.
i. Frekuensi Imbalan/Kupon Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 
j. Pelunasan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 Pelunasan dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Nominal Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005
k. Ketentuan Perdagangan Tidak dapat diperdagangakan (non tradeable)
l. Ketentuan Produk Aset SBSN
  • Nasabah yang dapat melakukan pemesanan adalah nasabah yang sudah memiliki rekening tabungan di BSI dan telah dilengkapi oleh aplikasi e-channel BSI (BSI Mobile atau BSI Net Banking).
  • Nasabah harus melakukan pembukaan nomor Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek (SRE) pada bank kustodian BSI (pendaftaran melalui e-Channel BSI)
  • Pemesanan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 dapat dilakukan secara online oleh nasabah individu melalui aplikasi BSI Mobile atau BSI Net Banking, sedangkan secara offline dapat dilakukan oleh nasabah individu dan institusi dengan melakukan pemesanan melalui kantor cabang BSI. 
  • Nasabah individu yang telah melakukan pemesanan akan menerima kode billing untuk kemudian dapat dilakukan pembayaran melalui sistem MPN G2
  • Untuk nasabah institusi, dana pemesanan akan langsung diblokir dan didebet otomatis pada tanggal setelment 
  • Proyek dalam APBN tahun 2024 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset
  • Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan
  • Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005.  

 

FAQ

No. Question Answer
1. Apa itu Sukuk Wakaf Ritel? Sukuk Wakaf Ritel adalah adalah SBSN yang diterbitkan dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment) dengan cara bookbuilding di pasar perdana domestik untuk investasi pengelolaan wakaf uang oleh lembaga pengelola dana wakaf, dimana imbal hasilnya akan dimanfaatkan untuk keperluan sosial dan tidak dapat diperjual belikan di pasar sekunder
2. Amankah investasi di Sukuk Wakaf Ritel?   Investasi di Sukuk Wakaf Ritel sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
3. Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel?  Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel
4. Berapa jumlah minimal investasi di Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005? Investasi di Sukuk Wakaf Ritel sangat terjangkau. Hanya dengan minimal pembelian sebesar Rp1 juta (dan kelipatannya), seluruh Warga Negara Indonesia dapat mulai berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel 
5. Berapa jumlah maksimal investasi di Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005? Tidak ada batasan maksimum untuk investasi SWR.
6. Berapa lama tenor Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005? Jangka waktu (tenor) investasi di Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 yaitu 2 (dua) tahun.
7. Apa bedanya Sukuk Ritel dengan Sukuk Wakaf Ritel?

Sukuk Wakaf Ritel (SWR) dengan Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:

  • Tenor. Jangka waktu SWR lebih pendek yaitu hanya 2 tahun, sedangkan jangka waktu Sukuk Tabungan terdapat pilihan yaitu 2 tahun dan 4 tahun dan Sukuk Ritel yaitu 3 tahun dan 5 tahun Imbalan kupon Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel akan diterima
  • Imbalan.leh nasabah, sedangkan imbalan kupon SWR menjadi hak Nazhir dan akan dibayarkan kepada Nazhir untuk membiayai program sosial. 
  • Perdagangan di pasar sekunder. SWR dan Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan namun untuk Sukuk Tabungan memiliki fasilitas early redemption sehingga dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. Sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
8. Apa keuntungan berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel?

Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi di Sukuk Wakaf Ritel, antara lain:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal CWLS dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga CWLS tidak mempunyai risiko gagal bayar.  
  • Imbalan/Kupon bersifat tetap yang dibayar setiap bulan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dan disalurkan untuk pembiayaan Program/Kegiatan CWLS yang dikelola oleh Nazhir CWLS.
  • Menjadi alternatif instrumen investasi sosial untuk pewakaf uang.  
  • Penempatan wakaf uang dalam instrumen yang aman dan risiko rendah, yaitu SBSN
9. Apakah ada risiko berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel? 

Ada tiga jenis risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi pada Sukuk Wakaf Ritel, yaitu:

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon maupun Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, SWR termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SWR dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.  

  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual SWR sebelum jatuh tempo apabila Investor memerlukan dana tunai sebelum Tanggal Jatuh Tempo SWR. SWR memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dialihkan. Lebih lanjut, jika Investor berpartisipasi dalam SWR secara perpetual, maka Nilai Nominal Sukuk Wakaf Ritel akan menjadi hak Nazhir Sukuk Wakaf Ritel sehingga Investor tidak memperoleh dana tunai hasil pelunasan SWR. 
10. Kapan bisa berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel?

Kesempatan berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel hanya dapat dilakukan selama masa penawaran (periode pemesanan pembelian), yaitu:

  • Masa Penawaran SWR005 dimulai pada tanggal :
  • 9 Agustus 2024 s.d. 27 September 2024 (Online)
  • 9 Agustus 2024 s.d 9 Oktober 2024 (Offline) 
11. Bagaimana cara berinvestasi Sukuk Wakaf Ritel di BSI?

Pemesanan SWR dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi BSI Net Banking atau BSI Mobile Banking, secara offline dapat mendatangi kantor cabang BSI. Silahkan melakukan pendaftaran fasilitas e-channel di cabang BSI terdekat. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:

  • Pertama, registrasi. Calon investor yang belum memiliki nomor Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile) pada menu registrasi. Proses pembuatan nomor SID dan rekening surat berharga membutuhkan waktu maksimal H+4 hari kerja sejak tanggal penginputan.

  • Kedua, aktivasi. Apabila SID dan rekening surat berharga sudah berhasil terbentuk, selanjutnya lakukan aktivasi SID dan rekening surat berharga ke sistem eSBN kementerian keuangan melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile) pada menu registrasi.

  • Ketiga, pemesanan. Melakukan pemesanan melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile). Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code). Kode pembayaran digunakan untuk melakukan pembayaran dana sesuai pemesanan.

  • Keempat, pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, internet banking, dan mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via email yang terdaftar.
     
  • Kelima, konfirmasi. Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via email yang terdaftar dalam sistem setelah tanggal setelmen. 

Pemesanan SWR dapat dilakukan secara offline dengan tahapan sebagai berikut: 

  • Nasabah terlebih dahulu melakukan registrasi sesuai denga cara sebelumnya 
    Setelah nasabah mendapatkan SID dan SRE, nasabah melakukan aktivasi SID dan SRE.
  • Pemesanan SWR untuk nasabah dapat dilakukan melalui kantor cabang BSI terdekat dengan mengisi formulir pemesanan SWR.  
  • Customer Service akan melakukan penginputan transaksi ke dalam sistem Bank dan secara otomatis sistem akan melakukan pemblokiran terhadap dana pemesanan. Dana nasabah akan otomatis di debet pada tanggal setelmen. 

Untuk nasabah institusi

  • Pemesanan SWR untuk nasabah institusi dapat dilakukan melalui kantor cabang BSI terdekat dengan mengisi formulir pemesanan SWR. Customer Service akan melakukan penginputan transaksi ke dalam sistem Bank dan secara otomatis sistem akan melakukan pemblokiran terhadap dana pemesanan. Dana nasabah akan otomatis di debet pada tanggal setelmen. 
12. Bagaimana cara pembayaran Ritel BSI? 

Pembayaran Sukuk Wakaf Ritel di BSI dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :

  1. Via Teller. Menggunakan Web Modul Penerimaan Negara yang ada di kantor caban. Metode pembayaran dapat dilakukan dengan metode cash atau debet rekening.
  2. Via BSI Mobile. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi BSI Mobile pada menu Bayar > Penerimaan Negara > Pajak/Cukai/SBN/Paspor kemudian masukkan Billing Code yang sudah diterima.
  3. Via BSI Net Banking. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi BSI Mobile pada menu Pembayaran. Pilih nomor rekening yang akan didebet, pilih jenis pembayaran “Penerimaan Negara/Pajak/Cukai/SBN”, kemudian masukkan Billing Code yang sudah diterima.
  4. Untuk pembayaran melalui BSI Net Banking, disesuaikan dengan limit transaksi pada BSI Net Banking. Sedangkan untuk pembayaran melalui teller atau BSI Mobile tidak terdapat batasan Limit transaksi
13. Berapa besar imbalan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005?  Adapun untuk besar imbalan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 yaitu 6.5% Per Tahun  dan kuponnya mengambang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI 
14. Berapa tingkat pajak atas imbalan/kupon Sukuk Wakaf Ritel?  Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Wakaf Ritel adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito.
15. Apakah Sukuk Wakaf Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo? Sukuk Wakaf Ritel adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
16. Underlying asset apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Wakaf Ritel?  Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Wakaf Ritel (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN.

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram


Promo