Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
Keuntungan berinvestasi di Sukuk Negara Ritel seri ST012
Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST012 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST012 tidak mempunyai risiko gagal bayar.
Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon ST012 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
Imbalan/Kupon ST012 dibayar setiap bulan.
Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost.
Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Risiko berinvestasi di Sukuk Negara Ritel seri ST012
Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST012 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST012 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. ST012 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST012 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk), adalah risiko ketika setelah penetapan imbalan/kupon tidak ada kenaikan Tingkat Imbalan Acuan. Sehingga investor hanya akan menerima imbalan/kupon minimal (floor).
Karakteristik Pokok Sukuk Negara Ritel seri ST012
a. Bentuk ST012 : Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scripless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
b. Jenis Akad : Wakalah
c. Penerbit : Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
d. Tanggal Penerbitan : 5 Juni 2024
e. Tanggal Jatuh Tempo :
10 Mei 2026 (Tenor 2 tahun)
10 Mei 2028 (Tenor 4 tahun)
f. Tenor : 2 tahun dan 4 tahun
g. Nilai Nominal : Nilai Nominal per unit Sukuk Negara Ritel seri ST012 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
h. Imbalan / Kupon : Mengambang dengan Imbalan/Kupon minimal dan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan dengan Tingkat Imbalan Acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.
i. Tingkat Imbalan / Kupon :
Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama (5 Juni 2024 – 10 Juli 2024) adalah sebesar 6,40% untuk tenor 2 tahun dan 6,55% untuk tenor 4 tahun.
Tingkat imbalan berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan Kupon yaitu sebesar 6,25 % ditambah spread tetap sebesar 15 bps (6,40%) untuk tenor 2 tahun dan 30 bps (6,55%) untuk tenor 4 tahun.
Tingkat Imbalan/Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo.
Penyesuaian Tingkat Imbalan/Kupon didasarkan pada Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 15 bps (0,15%) untuk tenor 2 tahun dan 30 bps (0,30%) untuk tenor 4 tahun.
Tingkat imbalan/kupon sebesar 6,40% dan 6,55% adalah berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
j. Waktu Penyesuaian Kupon : 3 hari kerja (Pemerintah) sebelum tanggal mulai berlakunya periode kupon. Reference rate yang digunakan adalah satu hari kerja sebelum tanggal penyesuaian kupon
k. Tanggal Masa Berlakunya Kupon yang Disesuaikan 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, 11 November setiap tahun
l. Frekuensi Imbalan/Kupon : Dibayarkan secara periodik setiap bulan pada tanggal 10 (sepuluh).
m. Pelunasan Sukuk Negara Ritel seri ST012 : Pelunasan dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST012.
n. Ketentuan Perdagangan : Tidak dapat diperdagangakan (non tradeable)
o. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) :
Untuk investor dengan kepemilikan minimal Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) di tiap Mitra Distribusi.
Nominal pencairan sebelum jatuh tempo (Early Redemption) maksimum 50% (Lima Puluh Persen) dari kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST012 dengan nominal yang diajukan minimum Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan kelipatannya.
p. Aset SBSN :
Proyek dalam APBN tahun 2024 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset.
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST012.
Fitur Sukuk Negara Ritel seri ST012
a. Masa Penawaran : 26 April 2024 pukul 09.00 WIB s.d. 29 Mei 2024 pukul 10.00 WIB
b. Minimum Pemesanan : Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan kelipatannya.
c. Maksimum Pemesanan :
Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) untuk tenor 2 tahun.
Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk tenor 4 tahun. Nasabah dapat melakukan pemesanan untuk kedua tenor.
d. Masa Pemanfaatan Fasilitas Early Redemption :
25 April 2025 (pukul 09.00 WIB) s.d. 5 Mei 2025 (pukul 10.00 WIB) (untuk tenor 2 tahun).
24 April 2026 (pukul 09.00 WIB) s.d. 4 Mei 2026 (pukul 10.00 WIB) (untuk tenor 4 tahun)
e. Agen Pembayar : Bank Indonesia
f. Sub Registry : Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Syariah Indonesia
Syarat Pemesan
Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Memiliki rekening Tabungan/Giro di Bank Syariah Indonesia
Memiliki fasilitas BSI Net Banking/BSI Mobile Banking.
Memiliki nomor Single Investor Identification (SID) serta rekening Surat Berharga Kustodian Bank Syariah Indonesia.
Prosedur Pemesanan Sukuk Negara Ritel ST012
Daftarkan fasilitas BSI Net Banking di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia atau BSI Mobile Banking melalui Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi data untuk pembentukan nomor SID dan rekening Surat Berharga dan/atau registrasi data ke sistem e-SBN Kementerian Keuangan melalui BSI Net Banking atau BSI Mobile Banking.
Lakukan pemesanan melalui BSI Net Banking atau BSI Mobile Banking, dan terima Billing Code.
Lakukan pembayaran menggunakan Billing Code sesuai dengan waktu pembayaran yang ditentukan melalui Teller Bank Syariah Indonesia/BSI Net Banking/BSI Mobile Banking atau sistem penerimaan negara Bank Persepsi lainnya.
Bukti konfirmasi pemesanan akan disampaikan melalui email yang telah terdaftar.
Biaya dan Perpajakan
Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Syariah Indonesia sebesar 0,025% p.a minimum Rp5.000/bulan ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon ST012 yang diterima nasabah.
Biaya jasa kustodian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak kupon sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram