Sukuk Ritel SR020
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
Syarat dan Ketentuan
No | Informasi | Deskripsi |
1 | Bentuk SR020 | Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dengan holding period selama 3 periode kupon terhitung sampai dengan 11 Juli 2024. |
2 | Jenis Akad | Ijarah – Asset to be Leased |
3 | Penerbit | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia |
4 | Tanggal Penerbitan | 1 Maret 2024 |
5 | Tanggal Jatuh Tempo |
|
6 | Tenor | 3 tahun dan 5 tahun |
7 | Nilai Nominal | Nilai Nominal per unit Sukuk Negara Ritel seri SR020 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah). |
8 | Imbalan / Kupon | Fixed Coupon, pembayaran secara periodik setiap bulan. |
9 | Frekuensi Imbalan / Kupon | Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
10 | Pelunasan Sukuk Negara Ritel seri SR020 | Pelunasan dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel seri SR020. |
11 | Ketentuan Perdagangan |
|
12 | Aset SBSN |
|
Frequently Asked Questions
No | Question | Answer |
1 | Apa itu Sukuk Ritel? | Sukuk Negara Ritel adalah produk SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri |
2 | Amankah investasi di Sukuk Ritel? | Investasi di Sukuk Ritel sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. |
3 | Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Ritel? | Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Ritel. |
4 | Berapa jumlah minimal investasi di Sukuk Ritel seri SR020? | Investasi di Sukuk Ritel sangat terjangkau. Hanya dengan minimal pembelian sebesar Rp1 juta (dan kelipatannya), seluruh Warga Negara Indonesia dapat mulai berinvestasi di Sukuk Ritel |
5 | Berapa jumlah maksimal investasi di Sukuk Ritel seri SR020? | Jumlah maksimal pembelian Sukuk Ritel dibatasi per individu maksimal sebesar Rp15 miliar dengan rincian maksimal Rp5 Miliar untuk tenor 3 (tiga) tahun dan Rp10 Miliar untuk tenor 5 (lima) tahun. Namun jumlah ini masih bias berubah tergantung dengan kebijakan Kementerian Keuangan. |
6 | Berapa lama tenor Sukuk Ritel seri SR020? | Terdapat dua pilihan jangka waktu (tenor) investasi di Sukuk Ritel seri SR020 yaitu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun. |
7 | Apa bedanya Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel? |
Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:
|
8 | Apa keuntungan berinvestasi di Sukuk Ritel? | Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi di Sukuk Ritel, antara lain:
|
9 | Apakah ada risiko berinvestasi di Sukuk Ritel? | Ada tiga jenis risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi pada Sukuk Ritel, yaitu:
|
10 | Kapan bisa berinvestasi di Sukuk Ritel? | Kesempatan berinvestasi di Sukuk Tabungan hanya dapat dilakukan selama masa penawaran (periode pemesanan pembelian), yaitu: Masa Penawaran SR020 dimulai pada tanggal 1 Maret 2024 pukul 09.00 WIB s.d. 27 Maret 2024 pukul 10.00 WIB |
11 | Bagaimana cara berinvestasi Sukuk Ritel di BSI? | Sukuk Ritel dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi BSI Net Banking atau BSI Mobile Banking. Silahkan melakukan pendaftaran fasilitas e-channel di cabang BSI terdekat. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:
|
12 | Bagaimana cara pembayaran Ritel BSI? | Pembayaran sukuk tabungan di BSI dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :
|
13 | Berapa besar imbalan Sukuk Ritel seri SR020? | Adapun untuk besar imbalan belum diketahui dan menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. |
14 | Berapa tingkat pajak atas imbalan/kupon Sukuk Ritel? | Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Tabungan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito. |
15 | Apakah Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo? | Ya, Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui mekanisme perdagangan pasar melalui BSI. |
16 | Bagaimana cara melakukan penjualan atau pembelian Sukuk Ritel di Pasar Sekunder? |
|
17 | Akad apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel? | Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan jenis Akad Ijarah Asset To Be Leased diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek, sesuai dengan Undang-Undang SBSN. Transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Ritel dengan Akad Ijarah Asset To Be Leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
|
18 | Underlying asset apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel? | Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Ritel (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN. |
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram