Program Sukuk SR021

23 Agustus 2024 - 18 September 2024

Bagikan:   

facebook twitter wa

Program Sukuk SR021

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram

Syarat dan Ketentuan

  1. Bentuk SR021 : Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dengan holding period selama 1 periode kupon terhitung sampai dengan 10 November 2024

  2. Jenis Akad : Ijarah – Asset to be Leased

  3. Penerbit : Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

  4. Masa Penawaran : 23 Agustus – 18 September 2024

  5. Tanggal Penerbitan : 25 September 2024

  6. Tangal Jatuh Tempo :
    - 10 Oktober 2027 (Tenor 3 tahun)
    - 10 Oktober 2029 (Tenor 5 tahun)

  7. Tenor : 3 tahun dan 5 tahun

  8. Nilai Nominal : Nilai Nominal per unit Sukuk Negara Ritel seri SR021 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

  9. Imbalan / Kupon : Fixed Coupon, pembayaran secara periodik setiap bulan.

  10. Frekuensi Imbalan/Kupon : Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

  11. Pelunasan Sukuk Negara Ritel seri SR021 : Pelunasan dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel seri SR021.

  12. Ketentuan Perdagangan :
    - Dapat diperdagangkan di pasar sekunder pada tingkat harga pasar.
    - Perdagangan di pasar sekunder dapat dilakukan setelah satu periode kupon (one month holding period).

  13. Aset SBSN :
    - Proyek dalam APBN tahun 2024 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset.
    - Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.

FAQ

No Question Answer
1 Apa itu Sukuk Ritel? Sukuk Negara Ritel adalah produk SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri
2 Amankah investasi di Sukuk Ritel? Investasi di Sukuk Ritel sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. 
3 Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Ritel? Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Ritel. 
4 Berapa jumlah minimal investasi di Sukuk Ritel seri SR021?  Investasi di Sukuk Ritel sangat terjangkau. Hanya dengan minimal pembelian sebesar Rp1 juta (dan kelipatannya), seluruh Warga Negara Indonesia dapat mulai berinvestasi di Sukuk Ritel
5 Berapa jumlah maksimal investasi di Sukuk Ritel seri SR021?  Jumlah maksimal pembelian Sukuk Ritel dibatasi per individu maksimal sebesar Rp15 miliar dengan rincian maksimal Rp5 Miliar untuk tenor 3 (tiga) tahun dan Rp10 Miliar untuk tenor 5 (lima) tahun. Namun jumlah ini masih bias berubah tergantung dengan kebijakan Kementerian Keuangan. 
6 Berapa lama tenor Sukuk Ritel seri SR021?  Terdapat dua pilihan jangka waktu (tenor) investasi di Sukuk Ritel seri SR021 yaitu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun. 
7 Apa bedanya Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel?  Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:
  • Tenor. Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih pendek yaitu hanya 2 tahun dan 4 tahun,   sedangkan jangka waktu Sukuk Ritel adalah 3 tahun dan 5 tahun.

  • Imbalan. Sukuk Tabungan memberikan tingkat imbalan/kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread yang disesuaikan setiap 3 bulan. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan imbalan/kupon tetap hingga jatuh tempo.

  • Perdagangan di pasar sekunder. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas early redemption. Sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
8 Apa keuntungan berinvestasi di Sukuk Ritel? Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi di Sukuk Ritel, antara lain:
  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan UndangUndang APBN (setiap tahunnya), sehingga Sukuk Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar.

  • Imbalan/kupon dibayar tetap setiap bulan.

  • Potensi mendapatkan capital gain karena dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.

  • Kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (online).

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
9 Apakah ada risiko berinvestasi di Sukuk Ritel? Ada tiga jenis risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi pada Sukuk Ritel, yaitu: 
  • Risiko gagal bayar (default risk) Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh Negara (UU No. 19 Tahun 2008)

  • Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

  • Risiko Pasar adalah potensi kerugian bagi investor bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capitol loss) dapat terjadi bila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. 
10 Kapan bisa berinvestasi di Sukuk Ritel?  Kesempatan berinvestasi di Sukuk Ritel hanya dapat dilakukan selama masa penawaran (periode pemesanan pembelian), yaitu: 
  • Masa Penawaran SR021 dimulai pada tanggal 23 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB s.d. 18 September 2024 pukul 10.00 WIB 
11 Bagaimana cara berinvestasi Sukuk Ritel di BSI?  Sukuk Ritel dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi BSI Net Banking atau BSI Mobile Banking. Silahkan melakukan pendaftaran fasilitas e-channel di cabang BSI terdekat. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut: 
  • Pertama, registrasi. Calon investor yang belum memiliki nomor Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile) pada menu registrasi. Proses pembuatan nomor SID dan rekening surat berharga membutuhkan waktu maksimal H+4 hari kerja sejak tanggal penginputan.
  • Kedua, aktivasi. Apabila SID dan rekening surat berharga sudah berhasil terbentuk, selanjutnya lakukan aktivasi SID dan rekening surat berharga ke sistem eSBN kementerian keuangan melalui aplikasi echannel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile) pada menu registrasi.

  • Ketiga, pemesanan. Melakukan pemesanan melalui aplikasi e-channel BSI (BSI Net Banking atau BSI Mobile). Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code). Kode pembayaran digunakan untuk melakukan pembayaran dana sesuai pemesanan.

  • Keempat, pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, internet banking, dan mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via email yang terdaftar.

  • Kelima, konfirmasi. Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via email yang terdaftar dalam sistem setelah tanggal setelmen.
12 Bagaimana cara pembayaran Sukuk Ritel BSI? Pembayaran Sukuk Ritel di BSI dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :
  1. Via Teller. Menggunakan Web Modul Penerimaan Negara yang ada di kantor cabang. Metode pembayaran dapat dilakukan dengan metode cash atau debet rekening.

  2. Via BSI Mobile. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi BSI Mobile pada menu Bayar > Penerimaan Negara > Pajak/Cukai/SBN/Paspor kemudian masukkan Billing Code yang sudah diterima.

  3. Via BSI Net Banking. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi BSI Mobile pada menu Pembayaran. Pilih nomor rekening yang akan didebet, pilih jenis pembayaran “Penerimaan Negara/Pajak/Cukai/SBN”, kemudian masukkan Billing Code yang sudah diterima.

  4. Untuk pembayaran melalui BSI Net Banking, disesuaikan dengan limit transaksi pada BSI Net Banking. Sedangkan untuk pembayaran melalui teller atau BSI Mobile tidak terdapat batasan Limit transaksi
13 Berapa besar imbalan Sukuk Ritel seri SR021? Adapun untuk besar imbalan belum diketahui dan menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. 
14 Berapa tingkat pajak atas imbalan/kupon Sukuk Ritel?  Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Tabungan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito. 
15 Apakah Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo? Ya, Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui mekanisme perdagangan pasar melalui BSI. 
16 Bagaimana cara melakukan penjualan atau pembelian Sukuk Ritel di Pasar Sekunder? 
  • Investor mendatangi cabang BSI terdekat. Bagi nasabah yang sudah memiliki SID dan SRE maka dapat langsung mengisi formulir transaksi pembelian/penjualan Sukuk Ritel. Bagi nasabah yang belum memiliki SID dan SRE maka akan diproses untuk pembuatan SID dan SRE terlebih dahulu.

  • Customer Service akan melakukan penginputan transaksi ke dalam sistem dan berkoordinasi dengan unit kerja Treasury.

  • Proses settlement transaksi akan diterima pada H+2 hari kerja namun untuk transaksi yang dilakukan pada H-2 tanggal pembayaran kupon maka akan diterima pada H+4 hari kerja.
17 Akad apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel? Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan jenis Akad Ijarah Asset To Be Leased diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek, sesuai dengan UndangUndang SBSN. Transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Ritel dengan Akad Ijarah Asset To Be Leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Pemerintah selaku pemesan Objek Ijarah Asset To Be Leased dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia Objek Ijarah Asset To Be Leased telah membuat surat pemesanan Objek Ijarah Asset To Be Leased.

  2. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan akad wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan Objek Ijarah Asset To Be Leased berupa Proyek untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Ritel.

  3. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli dan Pemerintah selaku penjual telah mengadakan akad bai’ (jual beli) dalam rangka penyediaan Objek Ijarah Asset To Be Leased berupa BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR021.

  4. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan Sukuk Ritel sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan Investor atas Objek Ijarah Asset To Be Leased dan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk Ritel untuk membayar penyediaan Objek Ijarah Asset To Be Leased berdasarkan akad wakalah dan akad bai’.

  5. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan Akad Ijarah Asset To Be Leased (perjanjian sewa) untuk melakukan sewa menyewa Objek Ijarah Asset To Be Leased.

  6. Pemerintah selaku penyewa diwajibkan untuk memelihara Objek Ijarah Asset To Be Leased yang disewa dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berdasarkan perjanjian pemeliharaan sampai dengan berakhirnya masa Akad Ijarah Asset To Be Leased.

  7. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berjanji akan menjual dan Pemerintah akan membeli Objek Ijarah Asset To Be Leased pada Tanggal Jatuh Tempo.
18 Underlying asset apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel? Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Ritel (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN.

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram


Promo