PROGRAM SMART SPENDING BSI HASANAH CARD 2023

2 Oktober 2023 - 31 Desember 2023

Bagikan:   

facebook twitter wa

FAQ

“PROGRAM SMART SPENDING BSI HASANAH CARD 2023”

 

1.  Q :  Apa itu program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?

   A  : Program Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 12 bulan adalah program khusus melalui fitur smart spending/cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran.

 

2. Q :  Kapan periode program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?

  A :  Periode program dimulai pada tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 

     31 Desember 2023

 

3. Q :  Apa benefit dari program ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card?

 A : Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran 

   tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 12 bulan.

 

4.  Q :  Siapa saja yang dapat mengikuti “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?

A : Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi 

  Sesuai ketentuan

 

5.  Q :  Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti program “SMART SPENDING BSI 

    HASANAH CARD?

A :  Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum 

 

6.  Q :  Bagaimana cara mengikuti program“SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?

 A : 

· Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

· Nasabah menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040 setelah 1 hari transaksi , ATAU

· Tim telesales BSI Hasanah Card dengan no. 14040 akan menghubungi pemilik kartu dan memberikan penawaran program, ATAU

· Khusus untuk penawaran fitur smartspending melalui whatsapp blast BSI dengan range transaksi Rp. 300.000 - <Rp500.000

    

7.  Q : Apakah terdapat biaya atas pengajuan smartspending ini?

 A : Ya, terdapat biaya administrasi dengan rincian sbb :

  

TENOR BIAYA ADMINISTRASI
3 BULAN 0
6 BULAN Rp.   50.000,-
12 BULAN Rp. 100.000,-


 

8.  Q : Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending / cicilan tetap?

A : Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan 

   luar negeri kecuali transaksi Tarik tunai dan transaksi smartbill.

    

9.  Q : Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card 

   mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan?

 A            :  Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap 

     maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan

 

10.        Q  : Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah card dapat mengikuti 

    program smart spending ini?

            A  : Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti program 

    smartspending sesuai dengan ketentuan program (minimal transaksi Rp. 

  500.000,- dan tanggal transaksi selama periode program

 

11. Q.          : Apakah permohonan program smart spending ini bisa dilakukan lebih dari 

    beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp. 500.000,-?

              A         : Tidak, pengajuan keikutsertaan program smartspending ini berlaku untuk 

     setiap transaksi.

 

12.  Q : Apakah dapat dilakukan pengajuan smartspending pada transaksi ke 2 (dua) 

  apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan smartspending?

A  : Ya dapat dilakukan, pengajuan smartspending berlaku per transaksi dengan 

  ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp. 500.000,-

 

13. Q : Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan 

smart spending ?

A : Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan 

tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan 

sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total 

tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan.

 

14. Q : Bagaimana apabila pemegang Kartu BSI Hasanah Card akan melunasi lebih 

awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir?

     A  : Pemegang Kartu BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa 

kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan 

permohonan cancel cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040

 

15.  Q : Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut?

      A  : Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan 

akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan.

 

16.  Q : Setelah terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut dan pemegang 

kartu sudah melunasi seluruh sisa cicilan, apakah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengajukan kembali Smartspending?

      A  : Ya pemegang kartu dapat mengajukan kembali smartspending setelah melunasi 

seluruh sisa cicilan


Promo