Assalamualaikum Wr Wb
FAQ
“PROGRAM FREE ANNUAL FEE HASANAH CARD”
1. Q : Apa itu “program Free Annual Fee” ?
A : Program pembebasan biaya iuran tahunan/annual fee untuk BSI Hasanah Card
2. Q : Jenis kartu apa yang masuk “program Free Annual Fee” ?
A : Semua jenis kartu berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Q : Apakah kartu tambahan juga mendapatkan “program Free Annual Fee” ?
A : Iya bisa. Tapi tetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Q : Jika sudah dijanjikan saat pengajuan mendapatkan “program Free Annual Fee”,
namun masih tertagih. Apa yang harus dilakukan?
A : Nasabah bisa menghubungi BSI Call di 14040 untuk dilakukan pengecekan data pada sistem.
FAQ
“PROGRAM SMART SPENDING BSI HASANAH CARD 2023”
1. Q : Apa itu program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?
A : Program Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 24 bulan adalah program khusus melalui fitur smart spending/cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran.
2. Q : Kapan periode program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?
A : Periode program dimulai pada tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
3. Q : Apa benefit dari program ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card?
A : Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 24 bulan.
4. Q : Siapa saja yang dapat mengikuti “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?
A : Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi Sesuai ketentuan
5. Q : Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?
A : Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum
6. Q : Bagaimana cara mengikuti program“SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?
A :
a. Nasabah Reguler
· Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)
· Nasabah menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040 setelah 1 hari transaksi , ATAU
· Tim telesales BSI Hasanah Card dengan no. 14040 akan menghubungi pemilik kartu dan memberikan penawaran program, ATAU
· Khusus untuk penawaran fitur smartspending melalui whatsapp blast BSI dengan range transaksi Rp. 300.000 - <Rp500.000
a. Nasabah Prioritas
· Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)
· Nasabah menghubungi RM Pengelola untuk pengajuan smartspending
· RM Pengelola mengirimkan pengajuan ke PIC Program sesuai format yang ditentukan
7. Q : Apakah terdapat biaya atas pengajuan smartspending ini?
A : Ya, terdapat biaya administrasi dengan rincian sbb :
TENOR |
BIAYA ADMINISTRASI |
3 BULAN |
0 |
6 BULAN |
Rp. 50.000,- |
12 BULAN |
Rp. 100.000,- |
24 BULAN |
Rp. 200.000,- |
8. Q : Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending / cicilan tetap?
A : Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri kecuali transaksi Tarik tunai dan transaksi smartbill.
9. Q : Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan?
A : Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan
10. Q : Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah card dapat mengikuti
program smart spending ini?
A : Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti program smartspending sesuai dengan ketentuan program (minimal transaksi Rp. 500.000,- dan tanggal transaksi selama periode program), khusus untuk cicilan 0% 24 bulan minimal transaksi Rp 25.000.000,-
11. Q. : Apakah permohonan program smart spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp. 500.000,-?
A: Tidak, pengajuan keikutsertaan program smartspending ini berlaku untuk setiap transaksi.
12. Q : Apakah dapat dilakukan pengajuan smartspending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan smartspending?
A : Ya dapat dilakukan, pengajuan smartspending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp. 500.000,-
13. Q : Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan smart spending ?
A : Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan
tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan
sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total
tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan.
14. Q : Bagaimana apabila pemegang Kartu BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir?
A : Pemegang Kartu BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa
kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan
permohonan cancel cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040
15. Q : Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut?
A : Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan.
16. Q : Setelah terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut dan pemegang kartu sudah melunasi seluruh sisa cicilan, apakah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengajukan kembali Smartspending?
A : Ya pemegang kartu dapat mengajukan kembali smartspending setelah melunasi
seluruh sisa cicilan
Wassalamualaikum Wr Wb