PROGRAM FREE ANNUAL FEE HASANAH CARD

18 September 2023 - 31 Desember 2023

Bagikan:   

facebook twitter wa

Assalamualaikum Wr Wb

 

FAQ

“PROGRAM FREE ANNUAL FEE HASANAH CARD”

 

1. Q : Apa itu “program Free Annual Fee” ?

A : Program pembebasan biaya iuran tahunan/annual fee untuk BSI Hasanah Card

 

2. Q : Jenis kartu apa yang masuk   “program Free Annual Fee” ?

A : Semua jenis kartu berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

3. Q : Apakah kartu tambahan juga mendapatkan  “program Free Annual Fee” ?

A : Iya bisa. Tapi tetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

4. Q : Jika sudah dijanjikan saat pengajuan mendapatkan  “program Free Annual Fee”,

namun masih tertagih. Apa yang harus dilakukan?

A : Nasabah bisa menghubungi BSI Call di 14040 untuk dilakukan pengecekan data pada sistem. 

 

 

FAQ

“PROGRAM SMART SPENDING BSI HASANAH CARD 2023

 

1. Q :  Apa itu program SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?

   A  : Program Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 24 bulan adalah program khusus melalui fitur smart spending/cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran.

 

2. Q :  Kapan periode program SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?

 A :  Periode program dimulai pada tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023

 

3. Q :  Apa benefit dari program ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card?

A : Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran  tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 24 bulan.

 

4. Q :  Siapa saja yang dapat mengikuti “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?

A : Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi Sesuai ketentuan

 

5. Q :  Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti program “SMART SPENDING BSI  HASANAH CARD?

A :  Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum

 

6.  Q :  Bagaimana cara mengikuti program“SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?

A :

a. Nasabah Reguler

· Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

· Nasabah menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040 setelah 1 hari transaksi , ATAU

· Tim telesales BSI Hasanah Card dengan no. 14040 akan menghubungi pemilik kartu dan memberikan penawaran program, ATAU

· Khusus untuk penawaran fitur smartspending melalui whatsapp blast BSI dengan range transaksi Rp. 300.000 - <Rp500.000

 

a. Nasabah Prioritas

· Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

· Nasabah menghubungi RM Pengelola untuk pengajuan smartspending

· RM Pengelola mengirimkan pengajuan ke PIC Program sesuai format yang ditentukan

  

7. Q : Apakah terdapat biaya atas pengajuan smartspending ini?

A : Ya, terdapat biaya administrasi dengan rincian sbb :

TENOR

BIAYA ADMINISTRASI

3 BULAN

0

6 BULAN

Rp.   50.000,-

12 BULAN

Rp. 100.000,-

24 BULAN

Rp. 200.000,-

8. Q : Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending / cicilan tetap?

A : Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri kecuali transaksi Tarik tunai dan transaksi smartbill.

  

9. Q : Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan?

A :  Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan

 

10. Q : Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah card dapat mengikuti

  program smart spending ini?

      A : Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti program smartspending sesuai dengan ketentuan program (minimal transaksi Rp. 500.000,- dan tanggal transaksi selama periode program), khusus untuk cicilan  0% 24 bulan minimal transaksi Rp 25.000.000,-

 

11. Q. : Apakah permohonan program smart spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp. 500.000,-?

      A: Tidak, pengajuan keikutsertaan program smartspending ini berlaku untuk setiap transaksi.

 

12. Q : Apakah dapat dilakukan pengajuan smartspending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan smartspending?

A : Ya dapat dilakukan, pengajuan smartspending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp. 500.000,-

 

13. Q : Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan smart spending ?

A : Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan

tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan

sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total

tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan.

 

14. Q : Bagaimana apabila pemegang Kartu BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir?

     A : Pemegang Kartu BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa

kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan

permohonan cancel cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040

 

15.  Q : Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut?

      A : Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan.

 

16.  Q : Setelah terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut dan pemegang kartu sudah melunasi seluruh sisa cicilan, apakah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengajukan kembali Smartspending?

      A : Ya pemegang kartu dapat mengajukan kembali smartspending setelah melunasi

seluruh sisa cicilan

 

 Wassalamualaikum Wr Wb

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Promo