Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi merchant yang menerima WhatsApp blast resmi dari Bank Syariah Indonesia yang bercentang hijau dan merchant didaftarkan oleh cabang BSI (tidak termasuk usaha mikro , lembaga donasi & masjid).
Untuk QRIS Statis saldo minimal merchant setiap bulan Rp10.000.000 dan transaksi QRIS sebulan minimum Rp1.000.000,-
Untuk QRIS Mesin EDC saldo minimal setiap bulan merchant Rp 50.000.000 dan transaksi QRIS sebulan minimum Rp 5.000.000,-
Cashback MDR BSI QRIS akan dikreditkan otomatis ke rekening merchant paling lambat di minggu ketiga setiap bulan berikutnya.
Promo ini berlaku Agustus 2024 hingga Desember 2024.
Selama periode promo, BSI Merchant QRIS tidak dipungut biaya apa pun.
Promo tidak dapat diuangkan atau digunakan bersamaan dengan program promosi yang lain.
BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat.
BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan.
Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.
Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram