Pra/Pensiun Tematik Untuk Pembiayaan Pendidikan
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
Frequently Asked Question
No | Question | Answer |
1 | Apakah yang dimaksud Pembiayaan BSI Pra/Pensiun Berkah | Pembiayaan Pra/Pensiun yang ditunjukan kepada para pegawai yang berada pada masa Pra Pensiun (Usia 48-58 Tahun) dan/atau berada pada masa pensiun dan menerima manfaat pensiun bulanan melalui BSI Sebagai kantor bayar. Skema Pembiayaan menggunakan akad Murabahah/Ijarah/ Qardh wal murabahah/Wardh wal ijarah/Musyarakah mutanaqishah. |
2 | Siapakah Target market dari Pembiayaan Pra/Pensiun Berkah? | Pegawai dari aparatur sipil negara (ASN) Pusat/daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang akan memasuki pada masa Pra Pensiun (Usia 48-58 Tahun) dan/atau berada pada masa pensiun dan menerima manfaat pensiun bulanan melalui BSI Sebagai kantor bayar. |
3 | Berapakah usia minimal dan maksimal pengajuan pembiayaan Pra/Pensiun Berkah? |
|
4 | Berapakah minimal dan maksimal pengajuan pembiayaan Pra/Pensiun Berkah? |
|
5 | Berapa lama jangka waktu pembiayaan Pra/Pensiun Berkah? | Jangka waktu pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. |
6 | Apa itu program tematik Pra/Pensiun Berkah untuk tujuan pendidikan? | Program pembiayaan Pra/Pensiun yang dialokasikan untuk pemanfaataan Pembiayaan Pra Pensiun & Pensiun Berkah untuk Tujuan Pendidikan anak/cucu. |
7 | Apa kriteria nasabah yang berhak menerima program tersebut? |
|
8 | Bagaimana Proses dan cara pengajuannya? | Nasabah dapat mendatangi kantor cabang BSI terdekat dan/atau menghubungi call center BSI di 14040 |
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram