FAQ Program Prapen Tour
Program Prapen Tour adalah apresiasi dalam bentuk Wisata (Domestik/Mancanegara) senilai Rp 20 Juta yang diperuntukkan khusus kepada nasabah Prapen Non Muslim di Area Manado setelah melewati jangka waktu pembiayaan 3 tahun dengan syarat kolektibilitas berturut-turut lancar semenjak nasabah efektif payroll di BSI, tanpa restrukturisasi dan telah Flagging.
Pengajuan pembiayaan dengan tujuan pembelian barang, take over pembiayaan, maupun refinancing asset untuk keperluan multiguna menggunakan akad Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah.
- Prapen Ihram memberikan keuntungan berupa apresiasi Perjalanan Ibadah Umroh Gratis untuk Nasabah Muslim yang memenuhi kriteria.
- Prapen Tour memberikan hadiah berupa Voucher Wisata Gratis kepada Nasabah Non Muslim yang memenuhi kriteria khusus pada Area Manado saja.
- Prapen Ihram/Prapen Tour wajib di lampirkan Surat Pernyataan Keikutsertaan Program Prapen Ihram/Prapen Tour sedangkan Prapen lain tidak.
Prapen Tour bersifat pilihan, nasabah dapat memilih ikut serta dalam program Prapen Tour atau tidak.
Nasabah Muslim tidak dapat mengikuti Prapen Tour. Nasabah Muslim agar diarahkan mengikuti program Prapen Ihram sesuai ketentuan program yang berlaku.
Nasabah mendapatkan apresiasi apresiasi sebesar Rp 20 Juta dalam bentuk Voucher Wisata (Domestik/Mancanegara) dengan syarat kolektibilitas berturut-turut lancar selama 36 bulan semenjak nasabah efektif payroll di BSI, tanpa restrukturisasi dan telah Flagging yang digunakan untuk perjalanan Wisata Gratis oleh Bank Syariah Indonesia.
Hadiah Voucher Wisata tidak dapat diuangkan/ditarik tunai oleh Nasabah.
Namun jika Nasabah tidak berminat menjalani Wisata maka hadiah Voucher Wisata dapat diberikan kepada istri/suami/orangtua/anak yang menjadi kerabat Nasabah langsung.
- Sebagai retensi agar Nasabah tidak di take over ke Bank lain.
- Menekan laju downgrade dan menurunkan biaya CKPN yang berdampak pada peningkatan Contribution Margin
- Meningkatkan jumlah nasabah Payroll di Cabang BSI.
Memperkuat positioning BSI sebagai Bank yang memiliki layanan pembiayaan bagi pegawai memasuki masa pensiun (Prapen) dengan apresiasi langsung berupa Voucher Wisata, angsuran tetap dan sesuai prinsip syariah.
Jika nasabah tidak memiliki pembiayaan di BSI Pra Pensiun Berkah kemudian men-take over fasilitas pembiayaannya dari bank/lembaga keuangan lain ke BSI Pra Pensiun Berkah maka dikategorikan ke nasabah Baru.
Dikategorikan sebagai nasabah Top Up jika nasabah sudah memiliki fasilitas pembiayaan BSI Pra Pensiun eksisting kemudian hendak menambah fasilitas Pra Pensiun kembali maka disebut nasabah Top Up.