Frequently Asked Questions Program Mitraguna Kurban
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
1. Apakah yang dimaksud Program Mitraguna Kurban? Program spesial gift berupa 1 ekor hewan kurban (sapi) bagi nasabah pengajuan BSI Mitraguna Berkah secara berkelompok yaitu sebanyak 7 orang nasabah dengan total minimal pencairan Rp 2,5 Miliar.
2. Siapakah segmen peserta yang berhak mendapatkan promo ini? Nasabah Mitraguna Berkah All Segmen Baru & Top Up
3. Kapan Periode Program berlaku? 22 April 2024 – 10 Juni 2024
4. Apakah kriteria untuk program tersebut?
Nasabah All Segmen
Nasabah Baru & Top Up
Total pencairan minimal Rp 2,5 Miliar
Minimal pencairan per nasabah Rp350 Juta
Pengajuan berkelompok 7 orang nasabah atau kurang dari 7 orang selama total pencairan minimal terpenuhi.
Apabila total pencairan minimal sudah terpenuhi, maka jumlah nasabah minimal sebanyak 5 orang.
Apabila total pencairan minimal sudah terpenuhi dengan jumlah nasabah kurang dari 7 orang, maka porsi kurban dapat diatasnamakan anggota keluarga nasabah.
Periode pencairan program berlaku sesuai dengan masa periode program.
Porsi kurban untuk satu nasabah maksimal 2 porsi kurban yang dapat diatasnamakan kepada keluarga nasabah sesuai dengan minimal kelipatan pencairan.
Penyaluran hewan qurban dapat disalurkan melalui BSI Maslahat atau melalui instansi nasabah (pilih salah satu).
Syarat & Ketentuan Program Mitraguna Kurban
1. Program Mitraguna Kurban yaitu program spesial gift berupa 1 ekor hewan kurban (sapi) bagi nasabah pengajuan BSI Mitraguna Berkah secara berkelompok yaitu sebanyak 7 orang nasabah dengan total minimal pencairan Rp 2,5 Miliar.
2. Periode program 22 April 2024 – 10 Juni 2024
3. Kriteria Program :
Nasabah All Segmen
Nasabah Baru & Top Up
Total pencairan minimal Rp 2,5 Miliar
Minimal pencairan per nasabah Rp350 Juta
Pengajuan berkelompok 7 orang nasabah atau kurang dari 7 orang selama total pencairan minimal terpenuhi.
Apabila total pencairan minimal sudah terpenuhi, maka jumlah nasabah minimal sebanyak 5 orang.
Apabila total pencairan minimal sudah terpenuhi dengan jumlah nasabah kurang dari 7 orang, maka porsi kurban dapat diatasnamakan anggota keluarga nasabah.
Periode pencairan program berlaku sesuai dengan masa periode program.
Porsi kurban untuk satu nasabah maksimal 2 porsi kurban yang dapat diatasnamakan kepada keluarga nasabah sesuai dengan minimal kelipatan pencairan.
Nasabah melalui Cabang dapat memilih mekanisme penyaluran hewan kurban dengan skema penyaluran melalui instansi nasabah atau penyaluran melalui BSI Maslahat.
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram