Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card 2024
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
Frequently Asked Questions
No | Questions | Answers | ||||||||
1 | Apa itu Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card | Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 12 bulan adalah Fitur khusus cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran. | ||||||||
2 | Apa benefit dari fitur ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card? | Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 12 bulan. | ||||||||
3 | Siapa saja yang dapat mengikuti Smart Spending BSI Hasanah Card ? | Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi sesuai ketentuan | ||||||||
4 | Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card? | Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum | ||||||||
5 | Bagaimana cara mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card ? |
|
||||||||
6 | Apakah terdapat biaya atas pengajuan Smart Spending ini? |
Ya, terdapat ujroh kafalah dengan rincian sbb:
*Berlaku mulai 1 Desember 2024 |
||||||||
7 | Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending ? |
Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri kecuali transaksi tarik tunai dan transaksi Smartbill. |
||||||||
8 | Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan? | Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan | ||||||||
9 | Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending ini? | Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending sesuai dengan ketentuan yaitu bertransaksi ritel minimal Rp300.000 dan transaksi tersebut belum masuk di lembar tagihan/e-billing. | ||||||||
10 | Apakah permohonan Fitur Smart Spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp300.000? | Tidak berlaku akumulasi, pengajuan keikutsertaan Fitur Smart Spending ini berlaku hanya untuk setiap transaksi dengan minimal nominal transaksi Rp300.000 | ||||||||
11 | Apakah dapat dilakukan pengajuan Smart Spending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan Smart Spending? | Ya dapat dilakukan, pengajuan Smart Spending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp300.000 | ||||||||
12 | Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan Smart Spending ? | Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan | ||||||||
13 | Bagaimana apabila pemegang BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir? | Pemegang BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan permohonan pembatalan cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040 dan tanpa biaya penalti | ||||||||
14 | Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut? | Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan. |
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram