Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card 2024

15 November 2024 - 31 Desember 2024

Bagikan:   

facebook twitter wa

Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card 2024

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram

 

Frequently Asked Questions

No Questions Answers
1 Apa itu Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 12 bulan adalah Fitur khusus cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran.
2 Apa benefit dari fitur ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card? Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 12 bulan.
3 Siapa saja yang dapat mengikuti Smart Spending BSI Hasanah Card ? Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi sesuai  ketentuan
4 Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card? Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum
5 Bagaimana cara mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card ?
  • Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp300.000 

  • Nasabah menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040 setelah 1 hari transaksi, atau 

  • Tim telesales BSI Hasanah Card dengan nomor 14040 akan menghubungi pemilik kartu dan memberikan penawaran fitur Smart Spending

6 Apakah terdapat biaya atas pengajuan Smart Spending ini?

Ya, terdapat ujroh kafalah dengan rincian sbb:

Tenor Ujroh Kafalah
3 Bulan* Rp30.000,-
6 Bulan Rp50.000,-
12 Bulan Rp100.000,-

*Berlaku mulai 1 Desember 2024

7 Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending ?

Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri kecuali transaksi tarik tunai dan transaksi Smartbill.

8 Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card  mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan? Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap  maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan
9 Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending ini? Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending sesuai dengan ketentuan yaitu bertransaksi ritel minimal Rp300.000 dan transaksi tersebut belum masuk di lembar tagihan/e-billing.
10 Apakah permohonan Fitur Smart Spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp300.000? Tidak berlaku akumulasi, pengajuan keikutsertaan Fitur Smart Spending ini berlaku hanya untuk setiap transaksi dengan minimal nominal transaksi Rp300.000
11 Apakah dapat dilakukan pengajuan Smart Spending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan Smart Spending? Ya dapat dilakukan, pengajuan Smart Spending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp300.000
12 Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan Smart Spending ? Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan
13 Bagaimana apabila pemegang BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir? Pemegang BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan permohonan pembatalan cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040 dan tanpa biaya penalti
14 Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut?  Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan.

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram 


Promo