No |
Question |
Answer |
1 |
Apa itu perisai plus? |
Perisai Plus adalah program perlindungan bagi para pemegang kartu BSI Hasanah Card dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, ketidakmampuan tetap total, ketidakmampuan sementara, dan penyakit kritis. |
2 |
Kapan periode Fitur Perisai Plus berlangsung? |
s.d 31 Desember 2024 |
3 |
Siapa saja yang dapat mengikuti Fitur Perisai Plus? |
Seluruh pemegang kartu BSI Hasanah Card (Classic, Gold, dan Platinum). |
4 |
Apa benefit dari fitur Perisai Plus? |
1. Memberikan perlindungan terhadap sisa saldo hutang BSI Hasanah Card sesuai dengan ketentuan risiko yang berlaku. 2. Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemegang kartu dalam bertransaksi menggunakan BSI Hasanah Card. |
5 |
Bagaimana ketentuan Fitur Perisai Plus? |
- Usia masuk: 20-64 tahun
- Pembayaran premi dilakukuan setiap bulan sebesar 0,69% dari total tagihan kartu BSI Hasanah Card.
- Masa asuransi dapat diperpanjang secara otomatis.
- Masa pertanggungan hingga maksimum usia 75 tahun, selama polis asuransi aktif dengan pembayaran premi asuransi tetap dibayarkan
|
6 |
Apa saja channel untuk mendaftarkan Fitur Perisai Plus? |
BSI Call Center 14040, kemudian akan dihubungi kembali oleh telesales maksimal 7 hari kerja. |
7 |
Bagaimana cara mendaftarkan Fitur Perisai Plus melalui BSI Call Center 14040? |
- Nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card melakukan incoming call ke BSI Call Center 14040 untuk menyampaikan ketertarikannya menjadi peserta Perisai Plus BSI Hasanah Card
- Nasabah menunggu maksimal 7 hari kerja untuk dihubungi kembali oleh Telesales PT BNI Life Insurance dan menerima penjelasan lengkap terkait manfaat Perisai Plus.
- Nasabah menyetujui keikutsertaannya sebagai pemegang polis asuransi.
|
8 |
Apa saja manfaat yang diberikan kepada nasabah jika mendaftar fitur Perisai Plus? |
4 (empat) manfaat utama Perisai Plus BSI Hasanah Card: 1. Manfaat Perisai Plus dari musibah Meninggal Dunia. Dalam hal tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan berupa meninggal dunia dalam masa program asuransi Perisai Plus (dengan tetap memberikan pengecualian), maka:
- Penanggung akan melunasi kepada pemegang polis senilai 100% dari saldo tagihan, maksimum sebesar Rp 500.000.000; sesuai dengan jenis kartu BSI Hasanah Card.
- Penanggung memberikan santunan tambahan duka cita kepada ahli waris tertanggung senilai 200% dari jumlah saldo tagihan terakhir, sesuai dengan nilai maksimal uang pertanggungan.
- Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa meninggal dunia sebagaimana disebutkan di atas telah dibayar oleh
penanggung.
2. Manfaat Perisai Plus dari ketidakmampuan sementara. Jika selama masa program Perisai Plus, peserta menderita sakit atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan peserta tidak dapat bekerja selama 30 hari berturut-turut, yang menurut pertimbangan medis harus dilakukan perawatan Rumah Sakit dan/atau masih dibutuhkan perawatan tambahan di rumah sebagai tindak lanjut (dengan tetap memperhatikan pengecualian), maka:
- Penanggung akan membayar 10% dari saldo tagihan terakhir atau Rp 50.000; untuk kartu classic/gold dan Rp 100.000; untuk kartu platinum (tergantung mana yang lebih besar)
3. Manfaat Perisai Plus dari ketidakmampuan total
- Penanggung akan melunasi kepada pemegang polis senilai 100% dari saldo tagihan terakhir, maksimum sebesar Rp 500.000.000; sesuai dengan jenis kartu BSI Hasanah Card.
- Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa ketidakmampuan total sebagaimana telah disebutkan di atas, telah dibayarkan oleh penanggung.
4. Manfaat Perisai Plus dari penyakit kritis. Jika peserta menderita sakit dari salah satu penyakit kritis (sesuai dengan daftar sakit yang diperjanjikan) dalam masa asuransi, maka:
- Penanggung akan melunasi kepada pemegang polis senilai 100% dari saldo tagihan, maksimum Rp 50.000.000; sesuai dengan nilai maksimal uang pertanggungan dan jenis kartu BSI Hasanah Card.
- Telah terdaftar sebagai peserta Perisai Plus paling sedikit selama 30 hari.
|
9 |
Bagaimana prosedur dan ketentuan klaim Fitur Perisai Plus? |
- Permintaan pembayaran manfaat asuransi harus diajukan secara tertulis oleh pemegang polis kepada PT BNI Life Insurance.
- Pengajuan dokumen klaim oleh pemegang polis dan/atau ahli waris diterima oleh BNI Life paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian klaim.
- Apabila dalam pengajuan klaim masih terdapat berkas klaim yang kurang lengkap, BNI Life memberikan batas waktu maksimum 60 hari kalender untuk melengkapi berkas.
- BNI Life berhak mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari rumah sakit dan keterangan tambahan dari instansi yang berwenang sehubungan dengan kematian yang dialami peserta.
- Pembayaran klaim dilaksanakan dengan segera atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen lengkap sesuai persyaratan yang tercantum di polis.
|