Info Syarat & Ketentuan | |
Nama Program | BYOND BERKAH |
Periode Program | 01 Februari – 30 April 2025 |
Definisi Program | Program pemberian hadiah kepada nasabah yang melakukan migrasi dari BSI Mobile ke Byond by BSI sesuai periode program dengan syarat dan ketentuan tertentu. |
Syarat dan ketentuan |
1. Program Byond Berkah merupakan program pemberian apresiasi kepada nasabah yang terdaftar sebagai pengguna BSI Mobile per tanggal 31 Januari 2025 dan melakukan pengalihan ke BYOND by BSI selama periode 01 Februari – 30 April 2025. 2. Tidak berlaku re-aktivasi. 3. Nasabah wajib mengumpulkan poin program dengan melakukan migrasi & transaksi-transaksi dengan minimal nominal Rp 10.000 (di luar biaya admin) setelah melakukan pengalihan dari BSI Mobile ke BYOND by BSI. 4. Nasabah yang melakukan migrasi dari BSI Mobile ke BYOND by BSI mendapatkan 1 poin. 5. Transaksi yang memperoleh poin untuk dihitung adalah: - Transfer antar bank (SKN/BI Fast/Online) 6. 1 kali transaksi = 1 poin dan tidak berlaku kelipatan. 7. Semakin banyak poin yang dikumpulkan oleh nasabah akan memperbesar kesempatan bagi nasabah untuk memperoleh hadiah. 8. Hadiah dalam program ini adalah : 9. Hadiah motor diberikan dalam keadaan Off The Road. 10. Hadiah akan dibagi menjadi 10 (sepuluh) wilayah sesuai dengan kantor regional / wilayah Bank Syariah Indonesia dengan komposisi hadiah yang sama di setiap region. Adapun pembagian regional / wilayah sebagai berikut :
11. Penentuan pemenang dilakukan secara acak menggunakan sistem komputerisasi dan disaksikan oleh pejabat Kemensos RI Dinsos Daerah Khusus Jakarta dan Pejabat BSI yang berkepentingan pada akhir program bulan Mei 2025. 12. Pajak hadiah sebesar 25% dari harga hadiah ditanggung oleh Bank Syariah Indonesia. 13. Jika pemenang tidak dapat dihubungi oleh Bank Syariah Indonesia selama 30 hari kerja setelah pengumuman pemenang, maka pemenang akan dibatalkan dan tidak berhak atas hadiah. 14. Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang (hadiah tidak tertebak) akan menjadi barang milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan undian gratis berhadiah. 15. Nasabah peserta program juga berhak atas promo-promo lainnya yang berlaku untuk penggunan Byond by BSI. 16. Informasi pemenang akan disampaikan melalui website resmi, media sosial resmi, dan media yang ditunjuk oleh Bank Syariah Indonesia. 17. Hadiah tidak dapat ditukar ataupun diuangkan. 18. Keputusan, ketentuan dan perubahan ketentuan yang dibuat oleh Bank Syariah Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 19. BSI berhak untuk menganulir nasabah atau pemenang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau terindikasi melakukan kecurangan. |
FAQ | ||
1 | Apa yang dimaksud dengan program BYOND Berkah ? | Program ini merupakan program pemberian hadiah kepada nasabah yang melakukan migrasi dari BSI Mobile ke BYOND by BSI selama periode 01 Februrari – 30 April 2025. |
2 | Apa hadiah dari program BYOND Berkah ? |
|
3 | Bagaimana cara memenangkan hadiah tersebut ? | Nasabah wajib mengumpulkan poin dengan melakukan migrasi & bertransaksi minimal Rp10.000 (diluar biaya admin) setelah melakukan migrasi ke BYOND by BSI. Migrasi = 1 poin (tidak berlaku reaktivasi) 1 kali transaksi = 1 poin dan tidak berlaku kelipatan |
4 | Apa saja transaksi yang poinnya dihitung ? |
|
5 | Apakah jika melakukan transaksi finansial dengan nominal Rp31.000 akan mendapatkan 3 poin ? | Tidak, tetap dihitung 1 poin karena sistem poin dihitung berdasarkan frekuensi dan tidak berlaku kelipatan. |
6 | Apakah nasabah dapat mengikuti program jika hanya melakukan transaksi QRIS saja? | Tidak, nasabah wajib memenuhi syarat untuk mengikuti program ini dengan melakukan transaksi di transfer antar bank, pembayaran QRIS BYOND, dan top up e-money/e-wallet. |
7 | Bagaimana sistem pembagian hadiah BYOND Berkah ? |
Hadiah dibagi menjadi 10 (sepuluh) wilayah sesuai dengan kantor regional atau wilayah BSI dengan komposisi hadiah yang sama yaitu : - 1 Unit Sepeda Motor Scoopy |
8 | Bagaimana sistem penghitungan poin nasabah yang memiliki dua rekening atau lebih ? | Penghitungan poin dihitung per 1 CIF. Berlaku akumulasi jika nasabah dengan CIF yang sama bertransaksi sesuai syarat di rekening yang berbeda. |
9 | Kapan pemenang diumumkan ? | Pemenang diumumkan di akhir program bulan Mei 2025. |
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram