BSI Pra Pensiun Berkah

25 Januari 2024 - 31 Desember 2024

Bagikan:   

facebook twitter wa

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram

 

FAQ Pra Pensiun Berkah

 

Q         : Apa Itu Pra Pensiun Berkah?

A         : Pra Pensiun Berkah adalah pembiayaan tanpa agunan berbasis payroll yang  diberikan kepada PNS/TNI/POLRI menjelang purna bakti

Q         : Siapa yang termasuk ke dalam Target market Pra Pensiun Berkah

A         :

  • PNS Pusat/Daerah
  • TNI/POLRI
  • ≤ 10 tahun menjelang Pensiun
  • Masa kepesertaan TASPEN/ASABRI minimal 10 tahun
  • Tidak memiliki Pembiayaan sejenis di Bank lain atau bersedia memindahkan pembiayaannya ke BSI

 

Q         : Berapa jangka waktu pembiayaan?

A         : Maksimal 15 tahun dan usia saat maksimal jatuh tempo pembiayaan adalah 74 tahun 6 bulan

 

Q         : Apa tujuan pembiayaan Pra Pensiun Berkah?

A         :

  • Pembelian barang (kendaraan, rumah, renovasi rumah, pembangunan rumah, pembelian bahan baku/material untuk mendirikan usaha dan sejenisnya, keperluan multiguna)
  • Penggunaan jasa (pengobatan, pendidikan, dan sejenisnya).
  • Refinancing asset
  • Keperluan pelunasan di Lembaga Keuangan lainnya/Pengambilalihan (take over)
  • Kebutuhan konsumtif lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah

 

Q         : Berapa maksimal limit pembiayaan Pra Pensiun?

A         :

  • PNS:
  1. Payroll atau sedang proses pindah payroll : maksimal Rp 800 Jt
  2. Tidak payroll di BSI : maksimal Rp 500 Jt
  • TNI/POLRI:
  1. Payroll atau sedang proses pindah payroll : maksimal Rp 500 Jt

*Maksimal limit disesuaikan kembali dengan pendapatan, estimasi manfaat pensiun, dan jumlah kewajiban

 

Q         : Bersumber dari manakah angsuran Nasabah?

A         :

  • Nasabah mengangsur dalam dua masa, yaitu masa aktif (masih bekerja) dan masa pensiun (setelah pensiun)
  • Saat masa aktif pembayaran angsuran bersumber dari pendapatan yang dipayrollkan di BSI
  • Saat masa pensiun pembayaran angsuran bersumber dari manfaat pensiun bulanan Nasabah

 

Q         : Bagaimana cara mengajukan Pembiayaan Pra Pensiun Berkah?

A         : Nasabah dapat langsung mendatangi Cabang BSI terdekat.

 

Q         : Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Pra Pensiun Berkah?

A         :

  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • SK PNS (untuk PNS) atau SKEP TNI/POLRI (untuk TNI/POLRI)
  • SK/SKEP Pengangkatan Terakhir
  • Amprah gaji
  • Informasi data pensiun bulanan (TASPEN/ASABRI)
  • Copy mutasi rekening
  • Surat rekomendasi Instansi/Satker

 

Q         : Biaya-biaya apa saja yang dikenakan ke Nasabah?

A         :

  • Biaya materai
  • Biaya asuransi (besaran tergantung tenor dan limit Pembiayaan)

 

 Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram 

 


Promo