Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
FAQ Pra Pensiun Berkah
Q : Apa Itu Pra Pensiun Berkah?
A : Pra Pensiun Berkah adalah pembiayaan tanpa agunan berbasis payroll yang diberikan kepada PNS/TNI/POLRI menjelang purna bakti
Q : Siapa yang termasuk ke dalam Target market Pra Pensiun Berkah
A :
PNS Pusat/Daerah
TNI/POLRI
≤ 10 tahun menjelang Pensiun
Masa kepesertaan TASPEN/ASABRI minimal 10 tahun
Tidak memiliki Pembiayaan sejenis di Bank lain atau bersedia memindahkan pembiayaannya ke BSI
Q : Berapa jangka waktu pembiayaan?
A : Maksimal 15 tahun dan usia saat maksimal jatuh tempo pembiayaan adalah 74 tahun 6 bulan
Q : Apa tujuan pembiayaan Pra Pensiun Berkah?
A :
Pembelian barang (kendaraan, rumah, renovasi rumah, pembangunan rumah, pembelian bahan baku/material untuk mendirikan usaha dan sejenisnya, keperluan multiguna)
Penggunaan jasa (pengobatan, pendidikan, dan sejenisnya).
Refinancing asset
Keperluan pelunasan di Lembaga Keuangan lainnya/Pengambilalihan (take over)
Kebutuhan konsumtif lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Q : Berapa maksimal limit pembiayaan Pra Pensiun?
A :
PNS:
Payroll atau sedang proses pindah payroll : maksimal Rp 800 Jt
Tidak payroll di BSI : maksimal Rp 500 Jt
TNI/POLRI:
Payroll atau sedang proses pindah payroll : maksimal Rp 500 Jt
*Maksimal limit disesuaikan kembali dengan pendapatan, estimasi manfaat pensiun, dan jumlah kewajiban
Q : Bersumber dari manakah angsuran Nasabah?
A :
Nasabah mengangsur dalam dua masa, yaitu masa aktif (masih bekerja) dan masa pensiun (setelah pensiun)
Saat masa aktif pembayaran angsuran bersumber dari pendapatan yang dipayrollkan di BSI
Saat masa pensiun pembayaran angsuran bersumber dari manfaat pensiun bulanan Nasabah
Q : Bagaimana cara mengajukan Pembiayaan Pra Pensiun Berkah?
A : Nasabah dapat langsung mendatangi Cabang BSI terdekat.
Q : Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Pra Pensiun Berkah?
A :
Copy KTP
Copy NPWP
SK PNS (untuk PNS) atau SKEP TNI/POLRI (untuk TNI/POLRI)
SK/SKEP Pengangkatan Terakhir
Amprah gaji
Informasi data pensiun bulanan (TASPEN/ASABRI)
Copy mutasi rekening
Surat rekomendasi Instansi/Satker
Q : Biaya-biaya apa saja yang dikenakan ke Nasabah?
A :
Biaya materai
Biaya asuransi (besaran tergantung tenor dan limit Pembiayaan)
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram