Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Deskripsi Sertifikasi Halal
|
Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. |
Tujuan Sertifikasi Halal |
Tujuan Sertifikasi Halal: 1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian Produk Halal bagi Masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk. 2. Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. |
Jenis Sertifikasi Halal |
Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku untuk 1 jenis produk, dimana jenis produk mengacu kepada ketentuan KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Jenis Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut : 1. Reguler Merupakan Sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. ü Skala Usaha : Besar, Menengah, Kecil, Mikro ü Produk : Barang, Jasa ü Tarif : Rp650ribu (belum termasuk Transportasi & Akomodasi LPH) ü Dokumen persyaratan : a. Surat permohonan sertifikat halal b. NIB c. Dokumen penyelia halal : · Penetapan Penyelia Halal · Salinan KTP · Daftar riwayat hidup · Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal d. Nama Produk e. Daftar produk dan bahan yang digunakan f. Dokumen pengolahan produk g. Izin edar atau SLHS (jika ada) h. Manual SJPH 2. Self-Declare Merupakan Sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. ü Skala Usaha : Mikro, Kecil ü Produk : Barang ü Tarif : Rp230 ribu ü Dokumen persyaratan : a. Surat permohonan sertifikat halal b. NIB c. Dokumen penyelia halal : · Penetapan Penyelia Halal · Salinan KTP · Daftar riwayat hidup d. Nama Produk e. Daftar produk dan bahan yang digunakan f. Dokumen pengolahan produk g. Izin edar atau SLHS (jika ada) h. Manual SJPH i. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil |
Pendaftaran sertifikasi halal |
Pengajuan sertifikasi halal melalui https://ptsp.halal.go.id/ atau Aplikasi Pusaka Kementerian Agama.
Alur sertifikasi Reguler adalah: 1. Pelaku Usaha mendaftarkan sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL) 2. BPJPH melakukan verifikasi dokumen pengajuan 3. LPH menghitung dan mengirimkan total biaya pemeriksaan 4. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran 5. Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui VA BSI di BSI Mobile dan upload bukti bayar di aplikasi SIHALAL 6. BPJPH melakukan verifikasi bukti bayar 7. BPJPH menerbitkan STTD 8. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk 9. MUI melakukan siding fatwa 10. BPJPH menerbitkan sertifikat halal 11. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
Alur sertifikasi Halal Self Declare adalah: 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id atau Aplikasi Pusaka Kementerian Agama 2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (estimasi 10 hari) 3. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal 4. BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) 5. Komite Fatwa Produk Halal menerima hasil laporan pendampingan yang telah terverifikasi oleh BPJPH dan melakukan siding fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (estimasi 1 hari) 6. Setelah keluar ketetapan kehalalan produk dari Komite Fatwa Produk Halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal (estimasi 1 hari) 7. Pelaku usaha mengunduh sertifikat tersebut melalui ptsp.halal.go.id atau Aplikasi Pusaka Kementerian Agama |
Pembayaran biaya Sertifikasi Halal di BSI Mobile |
Tata Cara pembayaran biaya sertifikasi halal melalui BSI Mobile : 1. Pilih menu “Bayar” pada BSI Mobile 2. Pilih menu “Halal Indonesia” 3. Input kode Bayar dari aplikasi SIHALAL pada saat pendaftaran sertifikasi halal. 4. Klik “selanjutnya” 5. Pembayaran sertfikasi halal selesai |
Bagaimana mendaftarkan Sertifikasi Halal melalui website BSI |
Dengan cara menekat tombol Daftar Sertifikasi Halal BPJPH
|
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh