15 Agustus 2023 | Literasi Syariah
Dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang mengalami banyak sekali perubahan selama beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut bisa terlihat dari pesatnya perkembangan dan juga beragam layanan yang diberikan oleh pihak perbankan. Mereka menerapkan berbagai macam teknologi canggih yang dapat mendukung kinerja untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya.
Dengan adanya dukungan teknologi tersebut, maka beragam produk unggulan bisa dilahirkan dan diberikan kepada masyarakat. Hal ini tentu menjadi nilai jual yang positif, karena bagaimanapun juga, konsumen selalu membutuhkan layanan dan produk terbaik dari produsen.
Beragam produk yang dilahirkan perbankan menjadi sebuah fasilitas yang sangat dinikmati oleh banyak orang. Bahkan, terdapat banyak kalangan masyarakat yang menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari gaya hidup mereka, salah satunya adalah produk kartu kredit. Banyak orang yang seakan begitu tergantung pada benda plastik yang tipis ini. Mudah, nyaman, dan menyenangkan, begitu kira-kira gambaran banyak orang tentang kartu pembiayaan perbankan syariah
Kartu Pembiayaan Syariah
Kartu pembiayaan syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l’timan adalah kartu pembiayaan yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu pemmbiayaan syariah.
Akad dalam Kartu Pembiayaan Syariah
Terdapat beberapa akad yang diterapkan di dalam kartu pembiayaan syariah, antara lain:
1. Kafalah
Akad kafalah atau yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai penjamin transaksi, artinya bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut. Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa, dalam hal ini bank bertindak sebagai penjamin nasabah yang artinya bank memberikan jaminan tersebut kepada pihak merchant.
2. Qardh
Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.
3. Ijarah
Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.
4. Sharf
Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Bank Syariah dan Produknya
Sebagai salah satu bank terbesar, Bank Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki layanan perbankan yang menggunakan prinsip syariah, yakni BNI Syariah. BNI Syariah juga memberikan layanan kartu pembiayaan syariah yang akan melengkapi kebutuhan nasabah akan layanan tersebut. Ada 3 jenis kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia, yakni:
- BSI Hasanah Card Platinum
- BSI Syariah Hasanah Card Gold
- BSI Syariah Hasanah Card Classic