3 September 2024 | Literasi Syariah
zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan jika penghasilan yang kamu miliki sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i dan dijadikan pedoman dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta serta mencapai suatu ukuran tersebut.
Nisab zakat profesi adalah setara dengan 525 kg makanan pokok yang biasa kamu konsumsi. Misalnya, apabila dalam sehari kamu mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kg, maka nisab zakat profesimu mencapai Rp6,3 juta.
Perhitungan Zakat Profesi
Caranya adalah dengan menghitung pendapatan bruto per bulan dikali 2.5%.
Sebagai contoh, bila pendapatan kamu dalam sebulan mencapai 10 juta, maka tentu kamu harus menunaikan zakat profesi tersebut. Untuk jumlah yang harus dikeluarkan, maka (Rp10.000.000 x 2.5%) = Rp250.000.
Kalau dalam setahun ini kamu sudah mencapai nisab, tapi lupa untuk menunaikan zakat profesi, maka bulan ramadan kali ini menjadi momen yang sangat pas untuk membayarnya. Kamu hanya perlu menghitung total penghasilan selama setahun ditambah bonus (misalkan selain menerima gaji, kamu juga menerima bonus sebesar Rp30.000.00), lalu dikali 2.5%.
Dengan begitu total pendapatan kamu tahun ini mencapai Rp120.000.000 + Rp30.000.000 = Rp150.000.000. Jadi, besar zakat profesi yang harus kamu bayarkan adalah Rp150.000.000 x 2.5% = Rp3.750.000.
Dengan mengetahui cara menghitung zakat yang harus kamu bayar, tentu hal ini bisa memudahkan kamu dalam menyalurkannya. Jika kamu ingin melakukan pembayaran zakat secara online, kini telah tersedia layanan aplikasi yang bisa memudahkanmu. Salah satunya adalah menggunakan BSI Moblie