Lebih Mengenal Akad Musyarakah

3 September 2024 | Literasi Syariah

Bagikan:   
facebook twitter wa

Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. 
 
Pada akad Musyarakah, skema keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, sementara kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Dalam praktiknya, transaksi Musyarakah terjadi karena adanya keinginan dari para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki bersama dengan memadukan seluruh sumber daya. Dengan akad Musyarakah, seluruh pihak yang terlibat memiliki kesepakatan di awal sehingga menghasilkan kerja sama yang adil dan proporsional.

Perbedaan akad Musyarakah dan Murabahah 

Musyarakah  Murabahah 
Aktivitas kerjasama atau perserikatan antara kedua belah pihak atau lebih. Kedua pihak yang terlibat berkontribusi dalam bentuk dana dan tenaga.  Berasal dari kata rabahah yang artinya profit atau keuntungan. Dalam murabahah, terjadi aktivitas jual beli baik secara tunai atau pun secara cicil yang mana dari aktivitas jual beli tersebut menghasilkan keuntungan untuk penjual.
Masuk ke dalam kategori pencampuran berkat keberadaan mekanisme kerja sama yang dibangun.  Masuk ke kategori pertukaran karena terjadi pertukaran antara barang dan uang 
Keuntungan berdasarkan kesepakatan awal. Apalagi kerjasama menjalankan proyek/bisnis memiliki tingkat penghasilan yang tidak pasti.  Keuntungan khususnya didapat oleh pihak penjual sementara pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan barang. 
Kerugian dibagikan berdasarkan proporsi modal yang disertakan.  Kerugian terjadi ketika pembeli tidka sangup membayar cicilan. Untuk itu, diwajibkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengikhlaskan ketidaksanggupan pembayaran pembeli atau pembeli menjual kembali barang yang dibeli di mana sisanya dijadikan hutang oleh pembeli. 

 

Rukun Akad Musyarakah 

Dalam perjanjian kerja sama, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, yakni: 

  • Pihak yang berakad/Aqidain; bank dan nasabah sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) sedangkan nasabah selain sebagai pemilik modal juga sebagai pelaksana (Musyarik).
  • Modal; masing-masing pihak menyertakan modal dengan tujuan membeli suatu aset atau melaksanakan usaha atau proyek tertentu.
  • Objek akad/Mauqud Alaih; objek akad dapat berupa aset, proyek, atau usaha yang akan menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
  • Ijab Qabul/Shighat; pernyataan penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dinyatakan oleh para pihak terkait untuk menunjukkan kehendak masing-masing dalam mengadakan perjanjian (akad)
  • Bagi Hasil/Nisbah; pembagian porsi keuntungan yang akan diperoleh para pihak dalam bentuk persentase bukan jumlah uang yang tetap. 
Edukasi Syariah Terbaru

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Zakat Profesi & Tata Cara Pembayarannya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Kenal Saham Syariah Baik Dari Keuntungan & Kerugian

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Waspada Terhadap Penipuan Melalui WhatsApp

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Kenali Macam Macam Modus Penipuan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Zakat Profesi & Tata Cara Pembayarannya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Kenal Saham Syariah Baik Dari Keuntungan & Kerugian

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Waspada Terhadap Penipuan Melalui WhatsApp

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Kenali Macam Macam Modus Penipuan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Zakat Profesi & Tata Cara Pembayarannya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Kenal Saham Syariah Baik Dari Keuntungan & Kerugian

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Waspada Terhadap Penipuan Melalui WhatsApp

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Kenali Macam Macam Modus Penipuan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Promo