3 September 2024 | Literasi Syariah
Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak.
Pada akad Musyarakah, skema keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, sementara kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Dalam praktiknya, transaksi Musyarakah terjadi karena adanya keinginan dari para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki bersama dengan memadukan seluruh sumber daya. Dengan akad Musyarakah, seluruh pihak yang terlibat memiliki kesepakatan di awal sehingga menghasilkan kerja sama yang adil dan proporsional.
Perbedaan akad Musyarakah dan Murabahah
Musyarakah | Murabahah |
Aktivitas kerjasama atau perserikatan antara kedua belah pihak atau lebih. Kedua pihak yang terlibat berkontribusi dalam bentuk dana dan tenaga. | Berasal dari kata rabahah yang artinya profit atau keuntungan. Dalam murabahah, terjadi aktivitas jual beli baik secara tunai atau pun secara cicil yang mana dari aktivitas jual beli tersebut menghasilkan keuntungan untuk penjual. |
Masuk ke dalam kategori pencampuran berkat keberadaan mekanisme kerja sama yang dibangun. | Masuk ke kategori pertukaran karena terjadi pertukaran antara barang dan uang |
Keuntungan berdasarkan kesepakatan awal. Apalagi kerjasama menjalankan proyek/bisnis memiliki tingkat penghasilan yang tidak pasti. | Keuntungan khususnya didapat oleh pihak penjual sementara pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan barang. |
Kerugian dibagikan berdasarkan proporsi modal yang disertakan. | Kerugian terjadi ketika pembeli tidka sangup membayar cicilan. Untuk itu, diwajibkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengikhlaskan ketidaksanggupan pembayaran pembeli atau pembeli menjual kembali barang yang dibeli di mana sisanya dijadikan hutang oleh pembeli. |
Rukun Akad Musyarakah
Dalam perjanjian kerja sama, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, yakni: