Lebih Kenal Saham Syariah Baik Dari Keuntungan & Kerugian

3 September 2024 | Literasi Syariah

Bagikan:   
facebook twitter wa

Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Dalam saham syariah, dana yang diinvestasikan tidak diperbolehkan ditempatkan dalam bisnis yang dianggap haram menurut hukum Islam.  
 
Dalam investasi saham syariah, investor juga harus mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan dalam investasi syariah. Contohnya dengan tidak memperoleh keuntungan dari bunga dan menghindari perdagangan saham yang dianggap spekulatif. 
 
Beberapa kriteria tentang saham syariah yang harus dipahami adalah:

  • Aktivitas perusahaan yang dijalankan tidak bertolak belakang dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Total hutangnya paling banyak 45% dari keseluruhan total aset.
  • Jika ada pendapatan non halal, persentasenya maksimal 10% dari keseluruhan pendapatan usaha.
  • Sahamnya sudah terdaftar di DES atau Daftar Efek Syariah.

Pasar saham syariah diatur oleh 2 ketentuan OJK yakni peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2015. Peraturan tersebut berisi ketentuan-ketentuan Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, Dan juga peraturan OJK No.35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 
 
Risiko Investasi Saham Syariah 
 
1. Adanya Capital Loss 
 
Resiko ini terjadi karena investor tersebut menjual saham lebih rendah dibandingkan harga belinya. Hal tersebut bisa diakibatkan karena adanya penurunan nilai saham akibat beberapa kondisi khusus.  
 
Sama seperti saham lainnya, saham syariah juga tidak kebal terhadap fluktuasi pasar dan bisa terkena dampak dari perubahan kondisi pasar. 
 
2. Risiko Likuiditas 
 
Saham syariah dapat mengalami risiko likuiditas, yaitu ketidakmampuan untuk menjual saham secara cepat dan dengan harga yang diinginkan. Risiko ini terjadi karena kurangnya minat pembeli, peraturan pasar yang ketat, atau ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi permintaan penjualan saham. 
 
Resiko ini juga bisa terjadi karena perusahaan dinyatakan pailit, bangkrut, atau dibubarkan oleh pengadilan. 
 
3. Resiko Delisting Bursa dan DES 
 
Resiko tersebut adalah resiko akibat penghapusan pencatatan saham tersebut dari bursa oleh Bursa Efek Indonesia. Selain itu, ada juga resiko bahwa saham keluar dari daftar efek syariah dan harus diperjualbelikan melalui efek konvensional. 
 
4. Risiko Spesifik dari Perusahaan 
 
Saham syariah tidak terhindar dari risiko spesifik perusahaan, seperti risiko operasional, risiko keuangan, atau risiko reputasi perusahaan. Risiko ini dapat terjadi karena kesalahan manajemen, perubahan kondisi pasar, atau masalah internal perusahaan. 
 
5. Risiko Hukum 
 
Investasi saham syariah juga memiliki risiko hukum, yaitu ketidakpastian hukum dalam menghadapi perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah, serta risiko kontrak yang mungkin terjadi antara investor dan perusahaan. 
 
6. Risiko Kepatuhan Syariah 
 
Saham syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam bisnisnya. Jadi, perusahaan yang menerbitkan saham syariah ini harus selalu mematuhi prinsip syariah. Sebab itulah diperlukan dewan pengawas khusus mengingat adanya resiko adanya ketidakpatuhan perusahaan. 
 
Keuntungan Investasi Saham Syariah 
 
1. Deviden dari sistem bagi hasilnya. 
2. Capital gain atau selisih antara harga jual dan harga belinya. 
3. Adanya jaminan tambahan bagi para investor bahwa dana yang diberikan akan digunakan unutk mengembangkan usaha sesuai prinsip syariah.  
4. Bisnis yang diperbolehkan dalam saham syariah cenderung lebih stabil dan bertahan dalam jangka panjang. Ia tidak bergantung pada industri yang dianggap haram dan tidak stabil. 
5. Saham syariah juga cenderung lebih transparan dalam mengungkapkan informasi keuangan dan operasional perusahaan. 

Edukasi Syariah Terbaru

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Zakat Profesi & Tata Cara Pembayarannya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Akad Musyarakah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Waspada Terhadap Penipuan Melalui WhatsApp

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Kenali Macam Macam Modus Penipuan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Zakat Profesi & Tata Cara Pembayarannya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Akad Musyarakah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Waspada Terhadap Penipuan Melalui WhatsApp

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Kenali Macam Macam Modus Penipuan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Zakat Profesi & Tata Cara Pembayarannya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 September 2024 | Literasi Syariah

Lebih Mengenal Akad Musyarakah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Waspada Terhadap Penipuan Melalui WhatsApp

Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Juni 2024 | #WaspadaPenipuan

Kenali Macam Macam Modus Penipuan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Promo