15 Agustus 2023 | Literasi Syariah
Indonesia adalah salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan Pemerintah dan pengusaha Muslim mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991. Prinsip-prinsip syariah tentunya diakomodasi dan disertakan dalam produk-produk yang disediakan bank syariah.
Kemunculan bank syariah yang dipelopori pertama kali oleh Bank Muamalat diikuti kemunculan bank-bank syariah lainnya. Uniknya, bank-bank syariah yang hadir belakangan ini merupakan cabang-cabang dari bank konvensional. Yang membedakannya ialah sistem yang digunakan (berbasis syariah) dan nama banknya (menyematkan kata syariah).
Prinsip-prinsip Islam dalam Transaksi Keuangan Syariah
1. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.
Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti, penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip bank syariah mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
2. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.
3. Wadiah
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.
Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.
4. Murabahah
Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.
5. Salam
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.
Istishna
Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.
6. Ijarah
Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
7. Qardh
Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.
8. Hawalah atau Hiwalah
Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
9. Wakalah
Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
Manfaat Menggunakan Produk Bank Syariah
1. Terhindar dari Riba
Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan kamu dari dosa riba.
2. Berdasarkan Syariah Islam
Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah kamu juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya.
Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil
Tidak seperti bank konvensional yang memberikan bunga kepada nasabahnya, di bank syariah keuntungan yang kamu dapatkan didasarkan pada sistem bagi hasil.
3. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Meskipun berbasis syariah, bukan berarti uang yang ditempatkan tidak dijamin. Dana nasabah bank syariah tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menanggung risiko kehilangan dana nasabah hingga Rp2 miliar.
4. Bank Syariah Sudah Dilengkapi Fasilitas Net Banking
Bank syariah di Indonesia saat ini sudah mengadopsi teknologi yang populer digunakan masyarakat. Bank syariah juga memberikan fasilitas berupa kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui internet.
5. Sistem Bagi Hasil Lebih Adil dan Transparan
Keuntungan dari sistem bagi hasil adalah kamu terhindar dari risiko bunga yang menjadi riba. Selain itu, sistem bagi hasil akan menguntungkan pihak nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah.
6. Memberlakukan Saldo Tabungan yang Rendah
Salah satu keuntungan dari menabung di bank syariah adalah hampir semua bank syariah nasional memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada nasabah-nasabahnya. Nilai saldo minimal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo mengendap yang nilainya kecil.
7. Penabung atau Nasabah adalah Mitra Bank
Tidak seperti bank konvensional, hubungan yang terjalin antara penabung dan bank lebih cenderung menjadi hubungan antara debitur dan kreditur. Sementara di bank syariah, pihak bank akan menganggap penabung adalah mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank.
8. Dana Nasabah Dipergunakan sesuai dengan Syariah
Salah satu keunggulan dan manfaat dari menabung di bank syariah adalah dana yang dimanfaatkan akan dipergunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariah. Sementara nasabah bank konvensional tidak akan tahu uangnya akan ditempatkan atau dipergunakan untuk apa sehingga tidak menutup kemungkinan keuntungan yang diperoleh karena riba.
9. Adanya Peringatan Dini tentang Bahaya karena Sifatnya yang Transparan
Manfaat yang satu ini mungkin tidak didapatkan jika kamu menabung di bank konvensional. Nasabah yang menabung di bank syariah akan diberikan isyarat bahwa terjadi sesuatu yang tidak baik. Dengan adanya informasi tersebut, nasabah bisa melakukan antisipasi terkait apa yang perlu mereka lakukan untuk menyelamatkan dananya.
Dana Ditujukan untuk Kepentingan dan Kemaslahatan Umat
Keunggulan yang kamu dapatkan bila menabung di bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana tersebut adalah dana umat yang didapatkan dari umat dan akan dikembalikan untuk kepentingan umat.