Smart Spending BSI Hasanah Card 2024

25 Januari 2024 - 31 Desember 2024

Bagikan:   

facebook twitter wa

SMART SPENDING BSI HASANAH CARD 2024

 

FAQ
“PROGRAM SMART SPENDING BSI HASANAH CARD 2024”

 

1. Q: Apa itu program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?
 
A: Program Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 12 bulan adalah program khusus melalui fitur smart spending/cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran.
 

2. Q: Kapan periode program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?
 
A: Periode program dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
 

3. Q: Apa benefit dari program ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card?
 
A: Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 12 bulan.

 

4. Q: Siapa saja yang dapat mengikuti “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”?
 
A: Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi
Sesuai ketentuan

 

5. Q : Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti program “SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?
 A: Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum

6. Q: Bagaimana cara mengikuti program“SMART SPENDING BSI HASANAH CARD?
 
A:

· Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

· Nasabah menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040 setelah 1 hari transaksi , ATAU

· Tim telesales BSI Hasanah Card dengan no. 14040 akan menghubungi pemilik kartu dan memberikan penawaran program, ATAU

· Khusus untuk penawaran fitur smartspending melalui whatsapp blast BSI dengan range transaksi Rp. 300.000 - <Rp500.000

 

7. Q : Apakah terdapat biaya atas pengajuan smartspending ini?
 
A : Ya, terdapat biaya administrasi dengan rincian sbb :
 

TENOR BIAYA ADMINISTRASI
3 BULAN 0
6 BULAN Rp 50.000
12 BULAN Rp 100.000

 

8. Q : Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending / cicilan tetap?

A : Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri kecuali transaksi Tarik tunai dan transaksi smartbill.

 

9. Q : Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan?
A : Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan

 

10. Q : Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah card dapat mengikuti program smart spending ini?
A : Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti program smartspending sesuai dengan ketentuan program (minimal transaksi Rp. 500.000,- dan tanggal transaksi selama periode program)

 

11. Q. : Apakah permohonan program smart spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp. 500.000,-?
A : Tidak, pengajuan keikutsertaan program smartspending ini berlaku untuk setiap transaksi dengan minimal nominal transaksi Rp. 500.000,-

 

12. Q : Apakah dapat dilakukan pengajuan smartspending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan smartspending?
A : Ya dapat dilakukan, pengajuan smartspending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp. 500.000,-

 

13. Q : Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan smart spending ?
A : Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan.

 

14. Q : Bagaimana apabila pemegang Kartu BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir?
A : Pemegang Kartu BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan permohonan cancel cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040

 

15. Q : Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut?
A : Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan.

 

16. Q : Setelah terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut dan pemegang kartu sudah melunasi seluruh sisa cicilan, apakah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengajukan kembali Smartspending?

A : Ya pemegang kartu dapat mengajukan kembali smartspending setelah melunasi seluruh sisa cicilan

 

 


Promo