Pakai QRIS BYOND By BSI, Cashback 50% Ragam Jajanan Kesukaan-Mu!

31 Desember 2024 - 30 April 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa

Pakai QRIS BYOND By BSI, Cashback 50% Ragam Jajanan Kesukaan-Mu!

 

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram

Rincian Promo Penjelasan Promo
Nama Promo Promo Cashback 50% pakai QRISBYOND by BSI
Penjelasan Promo  Program reward nasabah pengguna BYOND by BSI berupa cashback sebesar 50% maksimal Rp50.000,- yang bertransaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan program.
Periode Promo  1 Januari- 30 April 2025
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x J.CO
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 50.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk J.CO sebanyak 5.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x MAKO
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 50.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk MAKO sebanyak 5.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Kopi Kenangan
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Kopi Kenangan sebanyak
    10.000 transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Kenangan Heritage dan Signature
Rincian Promo
    1.  Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
      April 2025
    2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
      menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
    3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
      minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
    4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
      brand per bulan.
    5. Total kuota Program Promo nasional untuk Kenangan Signature 
      sebanyak 1.000 transaksi pertama per bulan
    6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
      kerja setelah transaksi
    7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
      pemberitahuan sebelumnya
    8.  Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
      di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
      Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
      Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
      terdaftar pada BSI.
    9.  Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
      dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
      adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
      menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
      dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    10.  Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
      sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
    11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
      menghubungi call center BSI 14040
    12.  PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
      Keuangan

 

 

Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Chigo x Flip
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Chigo X Flip sebanyak 1.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8.  Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan 
    kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank 
    dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x HokBen
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk HokBen sebanyak 10.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12.  PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Chatime
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Chatime sebanyak 6.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10.  Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11.  Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Sour Sally
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Sour Sally sebanyak 2.500 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Gulu Jus
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Gulu Jus sebanyak 500 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Bolo King
Rincian Promo
  1.  Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 
    April 2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran 
    menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3.  Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan 
    minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap 
    brand per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Bolo King sebanyak 2.500 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari 
    kerja setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan 
    di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga 
    Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi 
    Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah 
    terdaftar pada BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi 
    adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat 
    menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun 
    dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  10.  Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040
  12.  PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa 
    Keuangan 
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Solaria
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 
    2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan 
    QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan minimum 
    pembelanjaan Rp 50.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand 
    per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Solaria sebanyak 10.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja
    setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di 
    mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank 
    tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak 
    dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada 
    BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam 
    hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya 
    kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian 
    bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu 
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Es Teler 77
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 
    2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan 
    QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan minimum 
    pembelanjaan Rp 50.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand 
    per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Es Teler 77 sebanyak 5.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja
    setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di 
    mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank 
    tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak 
    dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada 
    BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam 
    hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya 
    kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian 
    bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu 
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Flash Coffee
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 
    2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan 
    QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum 
    pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand 
    per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Flash Coffee sebanyak 2.500 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja 
    setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di 
    mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank 
    tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak 
    dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada 
    BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam 
    hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya 
    kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian 
    bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu 
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Yoshinoya
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 
    2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan 
    QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum 
    pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand 
    per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Yoshinoya sebanyak 5.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja 
    setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di 
    mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank 
    tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak 
    dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada 
    BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam 
    hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya 
    kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian 
    bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu 
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan 
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Shihlin
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 
    2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan 
    QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum 
    pembelanjaan Rp 10.000,-
  4. Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand 
    per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Flash Coffee sebanyak 2.500 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja 
    setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di 
    mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank 
    tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak 
    dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada 
    BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam 
    hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya 
    kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian 
    bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu 
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  Roti ‘O
Rincian Promo
  1. Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 
    2025
  2. Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan 
    QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
  3. Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum 
    pembelanjaan Rp 10.000,-
  4.  Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand 
    per bulan.
  5. Total kuota Program Promo nasional untuk Flash Coffee sebanyak 5.000 
    transaksi pertama per bulan
  6. Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja 
    setelah transaksi
  7. Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan 
    pemberitahuan sebelumnya
  8. Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di 
    mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank 
    tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak 
    dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada 
    BSI.
  9. Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam 
    hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya 
    kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian 
    bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu 
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan 
    sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
  11. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi 
    call center BSI 14040
  12. PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  13.  
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  LOCAL CHAMPION 
Rincian Promo
  1. Program berlaku dengan minimal transaksi Rp 10.000,-
    menggunakan QRIS BYOND by BSI di Barcode QRIS Statis/EDC
    BSI.
  2. Program berlaku pada tanggal 1 Februari – 30 April 2025.
  3. Cashback 50% maksimal Rp 20.000,-.
  4. Kuota program sebanyak 500 CIF per brand setiap bulannya
  5. Setiap nasabah berhak mendapatkan cashback 1x/bulan.
  6. Cashback dikreditkan kepada nasabah oleh Bank secepatcepatnya H+1 setelah transaksi dinyatakan berhasil.
  7. Dalam hal nasabah tidak menerima cashback, maka kuota 
    program dinyatakan telah habis dan akan diperbarui kembali 
    pada tanggal 1 di awal bulan berikutnya selama periode 
    program berlangsung.
  8. Nasabah harus melakukan transaksi di mesin EDC atau QRIS 
    Statis BSI yang telah didaftarkan dalam program untuk 
    mendapatkan cashback.
  9. Program berlaku pada merchant berikut:
    a. Medan
    - Rucci+
    - Brastagi Supermarket
    - Bolu Menara
    - Ucok Durian
    - Lontong Kak Lin
    b. Palembang
    - Braserrie Bakery & Resto
    - Pempek Flamboyant
    - Martabak Har
    - Riverside Restaurant
    - Mie Celor 26
    c. Jakarta
    - RM Sederhana by Rajafa
    - Soto Betawi H Mamat
    d. Bandung
    - Amanda
    - Cibiuk
    - Bolu Pisang Bu Wita
    e. Semarang
    - Tahu Baxo Bu Pudji
    - Kepala Manyung Bu Fat
    - Soto Ayam Bangkong
    - Sate Pak Kempleng
    - Bebek Goreng Haji Slamet
    f. Bali
    - The Keranjang Bali
    g. Surabaya
    - RM Simpang Raya Surabaya
    - Soto Cak Har
    - Lontong Balap Pak Gendut
    - Mie Mapan
    h. Banjarmasin
    - Shukago
    - Oleh-Oleh Andalas
    - Jukung Julak
    - Soraya Café and Resto
    - Soto Abang Amat
    i. Makassar
    - Yotta
    - Luuca Es Krim
    - Mas Daeng
    - Sop Konro Karebosi
  10. Program hanya berlaku untuk cabang outlet merchant tertentu 
    yang memiliki tanda promosi program dan telah mendaftarkan 
    mesin EDC BSI atau barcode QRIS Statis BSI milik nya. Daftar 
    outlet dapat dilihat
  11. Bank berhak untuk menonaktifkan dan/atau menutup rekening 
    dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau 
    terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang 
    dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak 
    manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya 
    penyalahgunaan sebagaimana diatur pada poin 11 Syarat dan 
    ketentuan ini.
  13. Untuk informasi lebih lanjut terkait Program ini dapat 
    menghubungi call center BSI 14040.

Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  KOTA BANDA ACEH

Rincian Promo
  1. Periode promo ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 s.d 9 Maret 2025 (3 bulan) 
  2. Promo berupa cashback 50% maksimal Rp20.000,-, dengan minimal transaksi Rp10.000,- 
  3. Promo ini berlaku pada merchant pilihan di Kota Banda Aceh 
  4. Penggunaan promo ini berlaku untuk setiap Pengguna QRIS BYOND melalui BYOND by BSI selama promo berlangsung 
  5. Promo ini berlaku untuk seluruh Pengguna yang melakukan metode pembayaran dengan menggunakan fitur QRIS BYOND by BSI dan di scan pada stiker BSI QRIS di merchant pilihan pada saat bertransaksi. 
  6. Kuota masing-masing merchant 200/bulan/merchant atau 600 kuota selama periode program berlangsung. 
  7. Promo berlaku maksimal 1 kali transaksi/CIF/bulan atau 3 kali transaksi/CIF selama periode promo berlangsung 
  8. Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya 
  9. Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang 
  10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia 
  11. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna 
  12. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 
  13. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 
  14. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 
  15. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 
  16. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  17. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
  18. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut. 
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  SUSU MBOK DARMI
Rincian Program 
  1. Periode program berlaku pada tanggal 1 Februari – 31 Juli 2025 
  2. Promo cashback 50% maksimal cashback Rp20.000,- dengan Ketentuan minimal transaksi Rp10.000,- 
  3. Pembayaran dilakukan menggunakan fitur Qris di BYOND by BSI dan di scan pada menu Qris di mesin EDC BSI 
  4. Periode program 1 Februari s.d 31 Juli 2025 
  5. Berlaku untuk pembelian dine in dan takeaway serta untuk pembelian semua produk Susu Mbok Darmi 
  6. Berlaku di semua outlet Susu Mbok Darmi. 
  7. Promo berlaku 1 kali transaksi/CIF/bulan selama periode promo berlangsung 
  8. Kuota berlaku untuk 6.000 transaksi pertama, dan berlaku 1.000 kuota per bulan 
  9. Tidak berlaku split bill dan kelipatan 
  10. Cashback tidak dapat diuangkan / ditukar dengan barang. 
  11. Cashback tidak dapat digabung dengan promo lain. 
  12. Cashback akan dikreditkan paling cepat H+1 setelah transaksi dinyatakan berhasil. 
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  KOTA LHOKSEUMAWE
Rincian Program
  1. Periode promo ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 s.d 9 Maret 2025 (3 bulan) 
    2. Promo berupa cashback 50% maksimal Rp20.000,-, dengan minimal transaksi Rp10.000,- 
    3. Promo ini berlaku pada merchant pilihan di Kota Lhokseumawe dengan merchant Achek Coffee, Pujasera PIM, Poska Kupi, Jatah Khupi, Conical, Lunar Resto & Coffee, Station Premium 
    4. Penggunaan promo ini berlaku untuk setiap Pengguna QRIS BYOND melalui BYOND by BSI selama promo berlangsung 
    5. Promo ini berlaku untuk seluruh Pengguna yang melakukan metode pembayaran dengan menggunakan fitur QRIS BYOND by BSI dan di scan pada stiker BSI QRIS di merchant pilihan pada saat bertransaksi. 
    6. Kuota masing-masing merchant 200/bulan/merchant atau 600 kuota selama periode program berlangsung. 
    7. Promo berlaku maksimal 1 kali transaksi/CIF/bulan atau 3 kali transaksi/CIF selama periode promo berlangsung 
    8. Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya 
    9. Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang 
    10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia 
    11. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna 
    12. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 
    13. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 
    14. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 
    15. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 
    16. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
    17. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga

18. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut. Penjamin Simpanan (LPS). 

Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  KOTA MEULABOH
Rincian Program
  1. Periode promo ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 s.d 9 Maret 2025 (3 bulan) 
  2. Promo berupa cashback 50% maksimal Rp20.000,-, dengan minimal transaksi Rp10.000,- 
  3. Promo ini berlaku pada merchant pilihan di Kota Meulaboh dengan merchant Xelo Coffee, Moment Coffee, Kaneutbu, Bakso RI dan Mutia Food 
  4. Penggunaan promo ini berlaku untuk setiap Pengguna QRIS BYOND melalui BYOND by BSI selama promo berlangsung 
  5. Promo ini berlaku untuk seluruh Pengguna yang melakukan metode pembayaran dengan menggunakan fitur QRIS BYOND by BSI dan di scan pada stiker BSI QRIS di merchant pilihan pada saat bertransaksi. 
  6. Kuota masing-masing merchant 200/bulan/merchant atau 600 kuota selama periode program berlangsung. 
  7. Promo berlaku maksimal 1 kali transaksi/CIF/bulan atau 3 kali transaksi/CIF selama periode promo berlangsung 
  8. Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya 
  9. Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang 
  10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia 
  11. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna 
  12. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 
  13. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 
  14. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 
  15. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 
  16. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  17. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
  18. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut. 
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  AMING COFFEE
Rincian Program 
  1. Promo berlaku bagi nasabah BSI yang melakukan transaksi belanja menggunakan QRIS di Byond yang melakukan scan QRIS di BSI EDC 
  2. Periode program 1 Desember 2024 - 31 Mei 2025 (6 Bulan) 
  3. Cashback Rp.10.000 untuk setiap transaksi minimal Rp100.000,- 
  4. Tidak berlaku kelipatan dan split bill 
  5. Promo ini berlaku untuk seluruh cabang Aming Coffee 
  6. Total kuota 3.000 transaksi pertama (berlaku kuota 500/bulan/selama periode promo berlangsung) 
  7. Promo berlaku maksimal 4 kali transaksi / CIF/ bulan / selama periode promo berlangsung 
  8. Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya 
  9. Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang 
  10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia 
  11. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. 
  12. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 
  13. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 
  14. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 
  15. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 
  16. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  17. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
  18. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut. 
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x  PIZZA HUT
Rincian Program
  1. Program promo cashback khusus karyawan BSI yang bertransaksi di merchant Pizza Hut & Pizza Hut Delivery. 
  2. Cashback 20% maksimal Rp50.000,- dengan minimal transaksi Rp250.000,- 
  3. Pembayaran menggunakan fitur QRIS di BYOND by BSI dan scan QRIS di BSI EDC. 
  4. Berlaku di seluruh store Pizza Hut & Pizza Hut Delivery. 
  5. Program promo berlaku maksimal 1 kali/CIF/bulan atau 3 kali selama periode promo berlangsung. 
  6. Kuota berlaku untuk 3.750 transaksi pertama dan berlaku 1.250 kuota per bulan. 
  7. Tidak berlaku split bill dan kelipatan. 
  8. Cashback tidak dapat diuangkan / ditukar dengan barang. 
  9. Cashback akan dikreditkan secepat-cepatnya dalam waktu H+1 setelah transaksi dinyatakan berhasil. 
  10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia 
  11. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna 
  12. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 
  13. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 
  14. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 
  15. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 
  16. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  17. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
  18. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut

Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram 


Promo