Pakai QRIS BYOND By BSI, Cashback 50% Ragam Jajanan Kesukaan-Mu!
31 Desember 2024
- 30 April 2025
Bagikan:
Pakai QRIS BYOND By BSI, Cashback 50% Ragam Jajanan Kesukaan-Mu!
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram
Rincian Promo
Penjelasan Promo
Nama Promo
Promo Cashback 50% pakai QRISBYOND by BSI
Penjelasan Promo
Program reward nasabah pengguna BYOND by BSI berupa cashback sebesar 50% maksimal Rp50.000,- yang bertransaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan program.
Periode Promo
1 Januari- 30 April 2025
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x J.CO
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 50.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk J.CO sebanyak 5.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan PromoBYOND by BSI x MAKO
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 50.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk MAKO sebanyak 5.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Kopi Kenangan
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Kopi Kenangan sebanyak 10.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Kenangan Heritage dan Signature
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Kenangan Signature sebanyak 1.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Chigo x Flip
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Chigo X Flip sebanyak 1.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x HokBen
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk HokBen sebanyak 10.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Chatime
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Chatime sebanyak 6.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Sour Sally
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Sour Sally sebanyak 2.500 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Gulu Jus
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Gulu Jus sebanyak 500 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Bolo King
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Bolo King sebanyak 2.500 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Solaria
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 50.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Solaria sebanyak 10.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Es Teler 77
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 50.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 50.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Es Teler 77 sebanyak 5.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Flash Coffee
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Flash Coffee sebanyak 2.500 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Yoshinoya
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Yoshinoya sebanyak 5.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Shihlin
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Flash Coffee sebanyak 2.500 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x Roti ‘O
Rincian Promo
Program Promo berlaku setiap harinya mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 April 2025
Program Promo Cashback hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi BYOND by BSI
Nilai cashback sebesar 50% atau maksimum Rp 20.000,- dengan minimum pembelanjaan Rp 10.000,-
Nasabah berhak mendapatkan maksimum 1x cashback untuk setiap brand per bulan.
Total kuota Program Promo nasional untuk Flash Coffee sebanyak 5.000 transaksi pertama per bulan
Cashback dikreditkan ke rekening nasabah selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah transaksi
Bank berhak merubah syarat dan ketentuan Program Promo dengan pemberitahuan sebelumnya
Bank hanya akan membayarkan cashback atas transaksi yang dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan terdaftar pada BSI sehingga Bank tidak akan membayarkan cashback yang menurut hasil validasi Bank tidak dilakukan di mesin EDC yang sudah ditentukan dan sudah terdaftar pada BSI.
Bank berhak menonaktifkan, memblokir dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9 Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Promo ini dapat menghubungi call center BSI 14040
PT Bank Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x LOCAL CHAMPION
Rincian Promo
Program berlaku dengan minimal transaksi Rp 10.000,- menggunakan QRIS BYOND by BSI di Barcode QRIS Statis/EDC BSI.
Program berlaku pada tanggal 1 Februari – 30 April 2025.
Cashback 50% maksimal Rp 20.000,-.
Kuota program sebanyak 500 CIF per brand setiap bulannya
Setiap nasabah berhak mendapatkan cashback 1x/bulan.
Cashback dikreditkan kepada nasabah oleh Bank secepatcepatnya H+1 setelah transaksi dinyatakan berhasil.
Dalam hal nasabah tidak menerima cashback, maka kuota program dinyatakan telah habis dan akan diperbarui kembali pada tanggal 1 di awal bulan berikutnya selama periode program berlangsung.
Nasabah harus melakukan transaksi di mesin EDC atau QRIS Statis BSI yang telah didaftarkan dalam program untuk mendapatkan cashback.
Program berlaku pada merchant berikut: a. Medan - Rucci+ - Brastagi Supermarket - Bolu Menara - Ucok Durian - Lontong Kak Lin b. Palembang - Braserrie Bakery & Resto - Pempek Flamboyant - Martabak Har - Riverside Restaurant - Mie Celor 26 c. Jakarta - RM Sederhana by Rajafa - Soto Betawi H Mamat d. Bandung - Amanda - Cibiuk - Bolu Pisang Bu Wita e. Semarang - Tahu Baxo Bu Pudji - Kepala Manyung Bu Fat - Soto Ayam Bangkong - Sate Pak Kempleng - Bebek Goreng Haji Slamet f. Bali - The Keranjang Bali g. Surabaya - RM Simpang Raya Surabaya - Soto Cak Har - Lontong Balap Pak Gendut - Mie Mapan h. Banjarmasin - Shukago - Oleh-Oleh Andalas - Jukung Julak - Soraya Café and Resto - Soto Abang Amat i. Makassar - Yotta - Luuca Es Krim - Mas Daeng - Sop Konro Karebosi
Program hanya berlaku untuk cabang outlet merchant tertentu yang memiliki tanda promosi program dan telah mendaftarkan mesin EDC BSI atau barcode QRIS Statis BSI milik nya. Daftar outlet dapat dilihat
Bank berhak untuk menonaktifkan dan/atau menutup rekening dalam hal menurut pertimbangan Bank terdapat dan/atau terindikasi adanya kecurangan dan/atau karena hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak manapun dan/atau Bank dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cashback dapat dibatalkan jika terdeteksi adanya penyalahgunaan sebagaimana diatur pada poin 11 Syarat dan ketentuan ini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program ini dapat menghubungi call center BSI 14040.
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x KOTA BANDA ACEH
Rincian Promo
Periode promo ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 s.d 9 Maret 2025 (3 bulan)
Promo berupa cashback 50% maksimal Rp20.000,-, dengan minimal transaksi Rp10.000,-
Promo ini berlaku pada merchant pilihan di Kota Banda Aceh
Penggunaan promo ini berlaku untuk setiap Pengguna QRIS BYOND melalui BYOND by BSI selama promo berlangsung
Promo ini berlaku untuk seluruh Pengguna yang melakukan metode pembayaran dengan menggunakan fitur QRIS BYOND by BSI dan di scan pada stiker BSI QRIS di merchant pilihan pada saat bertransaksi.
Kuota masing-masing merchant 200/bulan/merchant atau 600 kuota selama periode program berlangsung.
Promo berlaku maksimal 1 kali transaksi/CIF/bulan atau 3 kali transaksi/CIF selama periode promo berlangsung
Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya
Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang
Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia
BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat.
BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan.
Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.
Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x SUSU MBOK DARMI
Rincian Program
Periode program berlaku pada tanggal 1 Februari – 31 Juli 2025
Pembayaran dilakukan menggunakan fitur Qris di BYOND by BSI dan di scan pada menu Qris di mesin EDC BSI
Periode program 1 Februari s.d 31 Juli 2025
Berlaku untuk pembelian dine in dan takeaway serta untuk pembelian semua produk Susu Mbok Darmi
Berlaku di semua outlet Susu Mbok Darmi.
Promo berlaku 1 kali transaksi/CIF/bulan selama periode promo berlangsung
Kuota berlaku untuk 6.000 transaksi pertama, dan berlaku 1.000 kuota per bulan
Tidak berlaku split bill dan kelipatan
Cashback tidak dapat diuangkan / ditukar dengan barang.
Cashback tidak dapat digabung dengan promo lain.
Cashback akan dikreditkan paling cepat H+1 setelah transaksi dinyatakan berhasil.
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x KOTA LHOKSEUMAWE
Rincian Program
Periode promo ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 s.d 9 Maret 2025 (3 bulan) 2. Promo berupa cashback 50% maksimal Rp20.000,-, dengan minimal transaksi Rp10.000,- 3. Promo ini berlaku pada merchant pilihan di Kota Lhokseumawe dengan merchant Achek Coffee, Pujasera PIM, Poska Kupi, Jatah Khupi, Conical, Lunar Resto & Coffee, Station Premium 4. Penggunaan promo ini berlaku untuk setiap Pengguna QRIS BYOND melalui BYOND by BSI selama promo berlangsung 5. Promo ini berlaku untuk seluruh Pengguna yang melakukan metode pembayaran dengan menggunakan fitur QRIS BYOND by BSI dan di scan pada stiker BSI QRIS di merchant pilihan pada saat bertransaksi. 6. Kuota masing-masing merchant 200/bulan/merchant atau 600 kuota selama periode program berlangsung. 7. Promo berlaku maksimal 1 kali transaksi/CIF/bulan atau 3 kali transaksi/CIF selama periode promo berlangsung 8. Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya 9. Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang 10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia 11. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna 12. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 13. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 14. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 15. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 16. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 17. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga
18. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut. Penjamin Simpanan (LPS).
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x KOTA MEULABOH
Rincian Program
Periode promo ini berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 s.d 9 Maret 2025 (3 bulan)
Promo berupa cashback 50% maksimal Rp20.000,-, dengan minimal transaksi Rp10.000,-
Promo ini berlaku pada merchant pilihan di Kota Meulaboh dengan merchant Xelo Coffee, Moment Coffee, Kaneutbu, Bakso RI dan Mutia Food
Penggunaan promo ini berlaku untuk setiap Pengguna QRIS BYOND melalui BYOND by BSI selama promo berlangsung
Promo ini berlaku untuk seluruh Pengguna yang melakukan metode pembayaran dengan menggunakan fitur QRIS BYOND by BSI dan di scan pada stiker BSI QRIS di merchant pilihan pada saat bertransaksi.
Kuota masing-masing merchant 200/bulan/merchant atau 600 kuota selama periode program berlangsung.
Promo berlaku maksimal 1 kali transaksi/CIF/bulan atau 3 kali transaksi/CIF selama periode promo berlangsung
Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya
Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang
Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia
BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat.
BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan.
Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.
Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x AMING COFFEE
Rincian Program
Promo berlaku bagi nasabah BSI yang melakukan transaksi belanja menggunakan QRIS di Byond yang melakukan scan QRIS di BSI EDC
Periode program 1 Desember 2024 - 31 Mei 2025 (6 Bulan)
Cashback Rp.10.000 untuk setiap transaksi minimal Rp100.000,-
Tidak berlaku kelipatan dan split bill
Promo ini berlaku untuk seluruh cabang Aming Coffee
Total kuota 3.000 transaksi pertama (berlaku kuota 500/bulan/selama periode promo berlangsung)
Promo berlaku maksimal 4 kali transaksi / CIF/ bulan / selama periode promo berlangsung
Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah BSI maksimal H+1 hari kerja berikutnya
Cashback tidak dapat diuangkan atau diganti dengan barang
Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia
BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat.
BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan.
Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.
Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Promo BYOND by BSI x PIZZA HUT
Rincian Program
Program promo cashback khusus karyawan BSI yang bertransaksi di merchant Pizza Hut & Pizza Hut Delivery.
Cashback 20% maksimal Rp50.000,- dengan minimal transaksi Rp250.000,-
Pembayaran menggunakan fitur QRIS di BYOND by BSI dan scan QRIS di BSI EDC.
Berlaku di seluruh store Pizza Hut & Pizza Hut Delivery.
Program promo berlaku maksimal 1 kali/CIF/bulan atau 3 kali selama periode promo berlangsung.
Kuota berlaku untuk 3.750 transaksi pertama dan berlaku 1.250 kuota per bulan.
Tidak berlaku split bill dan kelipatan.
Cashback tidak dapat diuangkan / ditukar dengan barang.
Cashback akan dikreditkan secepat-cepatnya dalam waktu H+1 setelah transaksi dinyatakan berhasil.
Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia
BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat.
BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan.
Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.
Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id jika ada pertanyaan lebih lanjut
Dapatkan ragam informasi promo dan edukasi keuangan syariah, ikuti Instagram