Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nikmati promo bersama BSI
Info promo terkini, ikuti Akun Instagram Official @lifewithbsi
Syarat & Ketentuan
1. | Nama Produk | BSI Deposito Wakaf |
2. | Kriteria Nasabah | Nasabah Institusi dan Nasabah Individu (dewasa muda, wiraswasta, karyawan, pejabat dan baby boomer) |
3. | Jenis Produk | 25 November 2023 – 26 Januari 2024 |
4. | No. Seri | Nazhir IPB – BSI – 01 – Alumni IPB |
5. | Ketentuan Produk | • Minimun pembelian Rp1 juta• Jangka waktu 1 tahun• Non Tradable• Nisbah Istimewa• Sesuai prinsip syariah (Akad Mudharabah) |
6. | Ketentuan lain-lain | Pemesanan dan transaksi dilakukan di cabang terdekat |
FAQ
No. | Question | Answer |
1. | Apa yang dimaksud dengan produk BSI Deposito Wakaf? | Produk BSI Deposito Wakaf merupakan produk khusus yang mengintegrasikan Deposito dengan program sosial Wakaf. BSI Deposito Wakaf dapat dikatakan sebagai produk Cash Waqf Linked Deposit atau biasa disingkat dengan CWLD. Bagi hasil dari BSI Deposito Wakaf akan disalurkan kepada program sosial Nazhir rekanan BSI sesuai dengan tujuan proyek penerbitannya (BSI Deposito Wakaf akan diterbitkan secara serial, yaitu satu seri untuk setiap satu proyek sosial). BSI Deposito Wakaf berjenis wakaf uang temporer (dengan tenor 1 tahun dan atau 2 tahun), nasabah yang berwakif minimal 1 juta, yang mana akan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dan bilyet Deposito Wakaf. |
2. | Apa yang dimaksud sistem Serial (close -end product) | Penerbitan program wakaf bersifat serial, dan memiliki masa penawaran. Setiap Penerbitan akan disesuaikan dengan tema project/program sosial wakaf dan segmen market yang akan dibiayai |
3. | Bagaimana mekanisme untuk menjadi wakif produk BSI Deposito wakaf? | Nasabah dapat menemui petugas marketing Cabang (Priority/Non-Priority) dan atau dapat datang langsung ke kantor Cabang BSI untuk melakukan Pembukaan BSI Deposito Wakaf dan melaksanakan ikrar wakaf uang temporer di Costumer Service secara offline ,dengan mekanisme penempatan dana sebagai berikut :1. Minimal Deposito yang diwakafkan sebesar Rp. 1 Juta.2. Nasabah telah memiliki rekening BSI /atau jika belum memiliki dapat membuka rekening baru di BSI3. Saat jatuh tempo wakaf, nominal nilai pokok Deposito dikembalikan ke masing-masing wakif/nasabah |
4. | Siapa saja yang bisa menjadi Nasabah/ wakif produk BSI Deposito Wakaf? | Nasabah Umum, Individu retail dan/atau Instansi yang tersegmen berdasarkan komunitas yang berkepentingan |
5. | Bagaimana mekanisme bagi hasil deposito wakaf di salurkan? | Bagi hasil dibayarkan secara periodik setiap bulan ke rekening program /proyek sosial milik Nazhir untuk melakukan pelaksanaan program /proyek (realisasi). |
6. | Apa saja karakteristik BSI Deposito Wakaf? | 1. Deposito dikelola berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah.2. Depo Non - ARO dan Non Breakable (tidak dapat dicairkan ditengah periode)3. Bagi hasil tiap bulan dengan single nisbah |
7. | Apa keuntungan yang didapatkan oleh nasabah/ wakif dengan berwakaf melalui Produk BSI Deposito Wakaf? | 1. Imbal hasil istimewa (di atas counter rate)2. Proyek Jelas, Skema satu seri untuk satu program hingga selesai (kapan start dan selesainya proyek pasti).3. Dikelola oleh Nazhir berpengalaman4. Transparan, progress pembangunan project dapat dimonitor nasabah5. Jangka Waktu singkat 6. Dana pokok akan kembali pada saat jatuh tempo 7. Nasabah mendapatkan SWU (Sertifikat Wakaf Uang) |
8. | Bagaimana pelaksanaan dari sistem Seri penerbitan BSI Deposito Wakaf ini berlaku? | Setiap seri penerbitan akan ditawarkan dalam periode tertentu dengan terbatas waktu penawarannya. Misal BSI Deposito Wakaf Seri 1 akan ditawarkan mulai tanggal 25 November 2023 s.d. 26 Januari 2024, Artinya sebelum dan sesudah tanggal tersebut, nasabah tidak dapat melakukan penempatan dana di BSI Deposito Seri 1 tersebut. |
9 | Apakah yang disebut Wakaf Uang Temporer | Wakaf Uang Temporer adalah Wakaf Uang yang bersifat Sementara yang artinya Uang yang diwakafkan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Wakif setelah jangka waktu penempatan berakhir sesuai Akta Ikrar Wakaf yang dibuat. BSI Deposito Wakaf di desain sebagai instrumen Wakaf Uang Temporer. |
10 | Apa yang disebut dengan Non-ARO | Karena sifatnya adalah Wakaf Uang Temporer maka Dana Pokok BSI Deposito Wakaf akan dikembalikan ke rekening Wakif/Nasabah pada saat jatuh tempo secara otomatis. |
11 | Apakah saya dapat melaksanakan Wakaf Uang Selamanya di BSI Deposito Wakaf? | Tidak bisa, karena BSI Deposito Wakaf bersifat Temporer dan mengacu dengan Pernyataan Kehendak Wakif (Akta Ikrar Wakaf) diawal keikutsertaan. Apabila nasabah berniat menempatkan kembali wakafnya, nasabah dapat ikut serta (Menempatkan kembali Wakafnya) pada seri yang tersedia pada saat itu. |
12 | Apakah Nazhir yang terpilih tersebut dapat dipercaya akan melaksanakan proyek sosial yang dijanjikan? | Karena keberhasilan proyek adalah bagian dari reputasi BSI, di Produk BSI Deposito Wakaf ini, Nazhir yang diamanahkan menjalankan satu seri proyek sosial akan di seleksi terlebih dahulu, di assessment, di bidding dan diikat dalam Perjanjian Kerja Sama yang ketat oleh BSI. Progress pelaksanaan proyek sosial pun wajib dilaporkan Nazhir secara berkala (3 bulanan) langsung kepada BSI dan nasabah. |
13 | Apakah tema proyek sosial tersebut dapat diusulkan oleh nasabah? | Tentu saja. model bisnis BSI Deposito Wakaf dapat ditujukan untuk instansi/komunitas tertentu. Apabila terdapat kebutuhan dari Instansi/Komunitas tertentu akan kebutuhan pengadaan infrastruktur sosial, Instansi /komunitas tersebut dapat mengusulkannya kepada BSI. Dengan konsep Wakaf Uang Temporer tadi, masing-masing anggota /strakeholder Instansi dapat bergotong royong (Taáwun) untuk merealisasikan kebutuhan proyek sosial yang dikehendakinya. Dengan. gotong royong urunan dana para anggota /stakeholder, kemudian di ditempatkan di ke BSI Deposito Wakaf maka seri proyek yang diterbitkan akan ditujukan untuk proyek sosial kebutuhan Instansi tersebut. Dengan dana urunan anggota/stakeholder (pinjaman yang baik) tersebut selama 1 tahun atau 2 tahun (bebas ditentukan oleh Instansi tersebut), kebutuhan sosial Instansinya dapat tercapai, disisi lain saat jatuh tempo dana pokoknya (pinjaman baik dari anggotanya) dikembalikan ke masing-masing anggotanya (Wakif) lagi. |
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh