14 Agustus 2024 | Informasi Nasabah
Assalamualaikum Sahabat Syariah,
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.
Untuk itu kami mengimbau setiap Nasabah untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri dan mendapatkan status NIK valid. Nasabah dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui laman website https://djponline.pajak.go.id
Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024.
Apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait penyesuaian NIK menjadi NPWP, nasabah dapat menghubungi BSI Call 14040.