15 Agustus 2023 | Literasi Syariah
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Sahabat Syariah.
Ada yang tahu tentang Akad apa saja yang digunakan dalam pembiayaan KPR/Griya Perbankan Syariah?
Berikut jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia adalah:
1. Akad jual beli atau akad murabahah
Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.
Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah).
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)
Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80% dan nasabah 20%). Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
3. Akad lainnya: Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)
Apa saja fitur KPR Syariah?
Dari sisi prosedur, apa saja yang perlu Sobat Sikapi persiapkan? Yuk simak persyaratan berikut:
Apabila persyaratan tersebut sudah Sobat Sikapi penuhi, berikut tahapan yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPR syariah:
Berikut beberapa tips yang perlu Sobat Sikapi perhatikan ketika akan memanfaatkan produk KPR syariah: