Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.

Dasar Hukum Pembentukan

Komite Pemantau Risiko Perseroan dibentuk guna memenuhi:

  • Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
  • Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk

serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.

Piagam Komite Pemantau Risiko

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Komite Pemantau Risiko didasarkan kepada Piagam Komite Pemantau Risiko yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.04/KEP-KOM/001/2024 tentang pedoman dan tata tertib kerja (piagam) komite pemantau risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 1 Juli 2024. Piagam Komite Pemantau Risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Atau

Struktur Keanggotaan dan Kriteria

Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/199-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 31 Mei 2024, sebagai berikut:

Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) Adiwarman A. Karim
(Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota Muliaman D. Hadad
(Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota Mohamad Nasir
(Komisaris Independen)
Anggota Komaruddin Hidayat
(Komisaris Independen)
Anggota Felicitas Tallulembang*
(Komisaris Independen)
Anggota Suyanto
(Komisaris)
Anggota Abu Rokhmad
(Komisaris)
Anggota Fauzi*
(Komisaris)
Anggota Nazaruddin*
(Komisaris)
Anggota Bowo Setiyono
(Pihak Independen)
Anggota Noor Anis
(Pihak Independen)

*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)

Independensi Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen dalam bentuk opini dan rekomendasi yang objektif, independen dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dibawah tekanan pihak manapun dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap potensi risiko agar praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Promo