Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.
Komite Pemantau Risiko Perseroan dibentuk guna memenuhi:
serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Komite Pemantau Risiko didasarkan kepada Piagam Komite Pemantau Risiko yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.04/KEP-KOM/001/2024 tentang pedoman dan tata tertib kerja (piagam) komite pemantau risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 1 Juli 2024. Piagam Komite Pemantau Risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Atau
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/199-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 31 Mei 2024, sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua (Merangkap Anggota) | Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen) |
Anggota | Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/Komisaris Independen) |
Anggota | Mohamad Nasir (Komisaris Independen) |
Anggota | Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen) |
Anggota | Felicitas Tallulembang* (Komisaris Independen) |
Anggota | Suyanto (Komisaris) |
Anggota | Abu Rokhmad (Komisaris) |
Anggota | Fauzi* (Komisaris) |
Anggota | Nazaruddin* (Komisaris) |
Anggota | Bowo Setiyono (Pihak Independen) |
Anggota | Noor Anis (Pihak Independen) |
*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Komite Pemantau Risiko wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen dalam bentuk opini dan rekomendasi yang objektif, independen dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dibawah tekanan pihak manapun dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap potensi risiko agar praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.