Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam memberikan opini independen mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Komite Audit berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal, internal audit, proses pelaporan Keuangan, sehingga Bank dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi dan kewajaran.

Dasar Hukum Pembentukan

Komite Audit Perseroan dibentuk guna memenuhi:

  • Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 205 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
  • Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk

serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku

Piagam Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 04/KEP-KOM/002/2024 tentang pedoman dan tata tertib kerja (piagam) Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 1 Juli 2024 sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Struktur Keanggotaan dan Kriteria

Anggota Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/200-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 31 Mei 2024, sebagai berikut :

Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) Mohamad Nasir
(Komisaris Independen)
Anggota Muliaman D. Hadad
(Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota Adiwarman A. Karim
(Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota Komaruddin Hidayat
(Komisaris Independen)
Anggota Felicitas Tallulembang*
(Komisaris Independen)
Anggota Suharto
(Pihak Independen)
Anggota Rahmatina Awaliah Kasri
(Pihak Independen)

*)berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dari kepatutan (fit and proper test)

Independensi Komite Audit

Sesuai dengan Piagam Komite Audit, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses pelaporan keuangan, proses Audit Internal dan Eksternal serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Promo