Reksa Dana Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Dana ini selanjutnya diinvestasikan dan dikelola dalam portofolio efek syariah oleh Manajer Investasi, menurut ketentuan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank, sehingga Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).