CRM
Cash Recycle Machine (CRM) adalah layanan melalui terminal atau mesin komputer yang digunakan
oleh Bank yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui data yang memungkinkan nasabah Bank
Syariah Indonesia
Layanan mesin CRM
● Berlaku untuk nasabah perorangan.
● Tarik tunai.
Merupakan layanan transaksi penarikan uang tunai dari mesin CRM yang dilakukan baik oleh
pemegang kartu Bank Syariah Indonesia Debit atau pemegang kartu bank lainnya
● Setor tunai.
Merupakan layanan transaksi penyetoran uang tunai dari mesin Cash Recycle Machine (CRM)
yang dilakukan oleh nasabah Bank Syariah Indonesia.
● Informasi
Merupakan layanan informasi, antara lain cek saldo, cek mutasi rekening, resi, registrasi BYOND
By BSI dan informasi transaksi lainnya di mesin CRM yang dilakukan baik oleh pemegang kartu
Bank Syariah Indonesia Debit atau pemegang kartu lain dalam jaringan yang telah terafiliasi
sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
● Ubah PIN.
Merupakan layanan yang digunakan untuk melakukan perubahan PIN kartu Bank Syariah
Indonesia Debit.
● Pembayaran.
Merupakan layanan yang digunakan untuk melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan.
● Pembelian.
Merupakan layanan yang digunakan untuk melakukan transaksi pembelian yang dilakukan oleh
nasabah.
● Transfer dana
Merupakan layanan transaksi pemindahbukuan antara lain:
a. Transfer antar rekening Bank.
b. Transfer antar bank anggota ATM Bersama, Prima dan Jalin (Real Time OnLine)
Limit CRM:
● Limit Transaksi CRM
Adalah Limit transaksi nasabah mengikuti jumlah maksimal limit harian yang berlaku di kartu BSI
Debit.
● Limit setor tunai di CRM
Limit satu kali setor tunai nasabah pada mesin CRM yaitu 100 (seratus) lembar (pecahan
Rp50.000 atau Rp100.000).
● Limit pengisian mesin CRM
Pengisian dana pada mesin CRM sama dengan pada mesin ATM yaitu pada saat saldo minimal
minimum Rp30.000.000, kecuali pada kondisi tertentu.