a. Pembiayaan untuk ASN yang sudah atau akan menerima payroll di BSI serta memasuki masa pensiun ≤ 10 tahun dengan penerimaan manfaat pensiun melalui BSI.
b. Pembiayaan untuk ASN yang belum payroll di BSI serta akan memasuki masa pensiun ≤ 3 tahun dengan penerimaan manfaat pensiun melalui BSI.