Tabungan

BSI Mitraguna Online

Tabungan

BSI Mitraguna Online

Solusi keuangan untuk ragam kebutuhan tanpa perlu datang ke bank

Gambaran Umum

Pembiayaan Mitraguna Online adalah layanan pembiayaan secara online yang dapat digunakan untuk ragam kebutuhan (Multiguna) yang halal, dengan sumber pembayaran dari gaji/pendapatan pegawai tetap (payroll melalui Bank Syariah Indonesia) dan tanpa menggunakan agunan. Pembiayaan mitraguna online menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

 

FaQ
 

1. Q: Apakah pembiayaan Mitraguna Online?

A: Pembiayaan digital melalui mobile banking yang diberikan kepada pegawai yang telah payroll gaji di BSI.

 

2. Q: Apakah semua nasabah payroll BSI bisa mengajukan pembiayaa mitraguna online melalui BSI Mobile?

A: Belum. Saat ini khusus Pegawai PNS Kementerian/Lembaga (BO2) dan Pegawai BSI.

 

3. Q: Bagaimana cara pengajuannya?

A: Bila sudah mempunyai BSI Mobile, nasabah dapat meng-klik menu pembiayaan. Bila belum mempunyai BSI Mobile, nasabah bisa unduh BSI Mobile dari Google Playstore atau App Store kemudian melakukan aktivasi BSI Mobile dan klik menu pembiayaan. Selanjutnya, nasabah mengikuti langkah-langkah di dalam layanan mitraguna online.

 

4. Q: Bagaimana jika nasabah payroll PNS Kementerian/Lembaga (BO2) dan Pegawai BSI tertolak saat pengajuan?

A: Nasabah dapat mengajukan pembiayaan melalui marketing cabang dan akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

 

5. Q: Berapakah minimal pengajuan pembiayaan mitraguna online?

A: Minimal pengajuan pembiayaan adalah Rp 10.000.000.

 

6. Q: Berapakah maksimal pengajuan pembiayaan di mitraguna online?

A: Maksimal pengajuan pembiayaan adalah Rp 100.000.000.

 

7. Q: Berapa lama jangka waktu pembiayaan mitraguna online melalui BSI Mobile?

A: Jangka waktu pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun.

 

8. Q: Akad /skema apakah yang digunakan pada pembiayaan mitragunaonline?

A: Akad Al-Ba’I dalam rangka musyarakah mutanaqisah , yaitu akad refinancing (pembiayaan kembali) atas asset nasabah.

 

9. Q: Apakah pembiayaan mitraguna online membutuhkan agunan?

A: Tidak, tetapi membutuhkan asset nasabah yang akan dilakukan refinancing sebagai underlying object pembiayaannya. Nasabah bisa memilih asset yang ada didalam layanan mitraguna online.

 

10. Q: Bagaimana prosesnya jika pembiayaan ingin lunas dipercepat?

A: Nasabah memproses ke cabang terdekat sesuai dengan bisnis proses yang berlaku.

 

11. Q: Apakah cabang pembiayaannya bisa dipilih oleh nasabah?

A: Bisa. Nasabah sudah bisa memilih cabang yang diinginkan sebagai pengelola booking loannya.

 

12. Q: Apakah maksud kode referral?

A: Menu memasukkan kode referral saat menginput pembiayaan mitraguna online apabila nasabah ditawari oleh Marketing Cabang.

 

13. Q: Apakah bisa menginput kode promo, bila ada program khusus atau event-event BSI untuk mengetahui pencapaian pembiayaan mitraguna online yang diakuisisi pada event/program tersebut?

A: Bisa, sudah tersedia menu memasukkan kode promo saat menginput pembiayaan mitraguna online.

 

14. Q: Apakah bisa melihat riwayat/histori pembiayaan mitraguna online top up via BSI Mobile?

A: Bisa. Pilih “info rekening” lalu pilih “portfolio pembiayaan” pada BSI Mobile.

 

15. Q: Bagaimana cara membayar kewajiban setiap bulannya?

A: kewajiban nasabah akan didebet otomatis dari rekening penggajiannya di Bank Syariah Indonesia sampai jatuh temponya berakhir.

 

16. Q: Tanggal Berapa angsuran mitraguna onlinenya?

A: Bagi pegawai ASN/PNS : tanggal debet angsuran setiap tanggal 1 Bagi pegawai BSI: tanggal debet angsuran setiap tanggal 25.

 

17. Q: Bagaimana apabila nasabah ingin pembiayaan mitraguna online lebih dari Rp 50 Juta?

A: Nasabah bisa mengajukan jenis pembiayaan multiguna (mitraguna berkah) limit diatas Rp 100 Juta atau sesuai kebutuhannya ke kantor cabang BSI terdekat.

 

18. Q: Apakah dana pembiayaanya otomatis cair?

A: Ya, dana otomatis cair, atau diproses dalam waktu 1x24 jam by sistem.

 

19. Q: Bagaimana apabila dana pembiayaan belum cair?

A: Nasabah bisa menghubungi bantuan Bank Syariah Indonesia Call 14040 atau menghubungi bantuan marketing cabang atau mendatangi kantor cabang BSI, maka pembiayaan onlinenya akan kami tindaklanjuti.

 

20. Q: Apakah nasabah menerima pemberitahuan proses dan dokumen pengajuannya melalui email?

A: Ya, nasabah akan menerima email dari Pembiayaan Bank Syariah Indonesia perihal pemberitahuan persetujuan pembiayaannya sedang diproses dan menerima attachment dokumen pengajuannya. Sebaiknya dokumen pembiayaan tersebut, disimpan.

 

Akad Al-Bai’
 

Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

 

Alur proses yang terkait pada skema al-bai’ dalam rangka MMQ adalah sbb.:

a. Pertama: Akad jual beli (al-Bai’) sebagian aset/barang nasabah oleh Bank setelah melakukan penilaian  (taqwim al-'urudh) terhadap aset/barang tersebut dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah Bank;

b. Kedua: Akad MMQ, yaitu penyertaan modal Bank dan nasabah berupa aset/barang (Objek MMQ) yang dinyatakan dalam hishshah/unit hishshah dan nisbah keuntungan (bagi hasil) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak;

c. Ketiga: Akad Ijarah sebagai kegiatan usaha MMQ yang mana Bank sebagai syarik mewakili syarik lainnya (nasabah) sebagai pemberi sewa (mu’jir) menyewakan aset/barang (Objek MMQ) kepada nasabah  sebagai penyewa (musta’jir);

d. Keempat: Akad jual beli (al-Bai’) untuk pembelian kembali porsi syirkah (hishshah) Bank oleh nasabah dalam rangka pengalihan kepemilikan secara bertahap/berangsur sesuai dengan waktu yang disepakati.

 

Pengertian Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Musyarakah mutanaqishah (MMQ) adalah kerjasama (syirkah) antara Bank dengan Nasabah yang mana kepemilikan porsi ra's al-mal salah satu pihak (Bank) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (nasabah).

 

Aset MMQ ini di-ijarah-kan (disewakan) sebagai salah satu usaha syirkah dan dapat disewakan kepada nasabah (salah satu syarik) sehingga penyewa berkewajiban untuk membayar ujrah atas sewa. Keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari ujrah dibagi antara Bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati dalam akad, kemudian nasabah menggunakan bagian hak bagi hasilnya untuk membeli porsi (hishshah) kepemilikan Bank secara bertahap.

 

 

Syarat & Ketentuan:
 

1. WNI cakap hukum 

2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 52 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan

3. Pegawai tetap dan berpayroll dengan BSI

4. Memiliki BSI Mobile

5. Belum memiliki pembiayaan eksisting jenis mitraguna online hingga Rp 100 Juta

6. Riwayat Pembiayaannya lancar

Biaya – Biaya

· Biaya Administrasi 0,5% x plafon pembiayaan (sesuai pengajuan pembiayaan)

· Biaya Asuransi (sesuai pengajuan pembiayaan)

· Biaya Materai : Rp 10.000

 

Keunggulan

1. Proses mudah dan cepat
BSI Mitraguna Online
2. Limit Pembiaayaan s.d. Rp100 juta
BSI Mitraguna Online
3. Tenor s.d 8 tahun (96 bulan)
BSI Mitraguna Online
4. Dapat diakses kapanpun
BSI Mitraguna Online

Promo Terkait

Lihat Selengkapnya
Promo