Fasilitas Pembiayaan yang diberikan untuk pembelian lahan, biaya pembangunan/renovasi gedung, refinancing aset gedung sekolah/kampus, pembelian fixed asset diantaranya pembelian peralatan peralatan sarana dan prasarana peralatan penunjang kegiatan belajar mengajar, dan pembelian kendaraan operasional dengan menggunakan akad murabahah, musyarakah dan MMQ