BSI e-money
Kartu prabayar berbasis smart card yang diterbitkan oleh Bank Mandiri bekerjasama dengan BSI. BSI
dalam hal ini bertindak sebagai penjual kartu prabayar Bank Mandiri dengan brand BSI e-money.
Fitur Utama:
a. Isi Ulang (Top Up) Transaksi untuk pengisian ulang Uang Elektronik berbasis Chip
b. Purchase/Pembelanjaan Transaksi belanja di Merchant Bank dengan menggunakan BSI emoney berbasis Chip yang terhubung dengan Dongle/R
Ketentuan Umum:
a. Kartu BSI e-money adalah milik Bank dan atas permintaan Bank Pemegang Kartu wajib segera
mengembalikan Kartu BSI e-money kepada Bank tanpa syarat;
b. Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian
Pemegang Kartu, hilang, di curi atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Nasabah
dapat membeli Kartu BSI e-money baru jika kartu hilang/dicuri;
c. Saldo yang terdapat pada Kartu BSI e-money bukan merupakan simpanan dan tidak termasuk
dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
d. Pemegang Kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi sebatas saldo yang
tersimpan di dalam Kartu BSI e-money. Pemegang kartu tidak akan menggunakan atau mencoba
menggunakan Kartu BSI e-money untuk transaksi melebihi saldo yang ada di dalam Kartu BSI emoney;
e. Batas maksimal transaksi isi ulang Kartu BSI e-money sesuai ketentuan yang berlaku
f. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan Kartu
BSI e-money;
g. Pemegang Kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang
ditetapkan oleh Bank;
h. Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah
Kartu BSI e-money baik fisik maupun isi dan/atau data kartu;
i. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi
penggandaan (cloning), penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi
dan/atau mengubah (fisik dan/atau isi/data) Kartu BSI e-money;
j. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi
atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh Bank;
k. Apabila pemegang kartu mengalami kehilangan kartu, Bank tidak dapat melakukan pemblokiran,
penggantian fisik kartu, dan pengembalian saldo;
l. Apabila Kartu BSI e-money rusak, Bank tidak dapat melakukan pemblokiran kartu atau tidak
mengganti fisik kartu namun Bank dapat mengembalikan saldo;
m. Pencantuman nama dan/atau tanda-tanda apapun pada Kartu BSI e-money, bukan merupakan
penunjuk/bukti keabsahan kepemilikan Kartu BSI e-money;
n. Bank wajib memberitahukan kepada nasabah jika ada gangguan sistem melalui media yang
dimiliki Bank, yaitu antara lain:
1) Apabila gangguan teknis pada jaringan (network);
2) Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan
(being upgraded, modified and/or maintained) Non Teknis;
3) Jaringan (network) dan/atau Kartu BSI e-money terindikasi digunakan untuk kejahatan
atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau
gangguan terhadap jaringan (network) dan/atau Kartu BSI e-money, yang dilakukan
namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan/atau Pemegang Kartu.