Tabungan

BSI E-Money

Tabungan

BSI E-Money

Kartu prabayar berbasis smart card

Gambaran Umum

BSI e-money 

Kartu prabayar berbasis smart card yang diterbitkan oleh Bank Mandiri bekerjasama dengan BSI. BSI 
dalam hal ini bertindak sebagai penjual kartu prabayar Bank Mandiri dengan brand BSI e-money.

 

Fitur Utama:
a. Isi Ulang (Top Up) Transaksi untuk pengisian ulang Uang Elektronik berbasis Chip
b. Purchase/Pembelanjaan Transaksi belanja di Merchant Bank dengan menggunakan BSI emoney berbasis Chip yang terhubung dengan Dongle/R

 

Ketentuan Umum:

a. Kartu BSI e-money adalah milik Bank dan atas permintaan Bank Pemegang Kartu wajib segera 
mengembalikan Kartu BSI e-money kepada Bank tanpa syarat;

b. Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian 
Pemegang Kartu, hilang, di curi atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Nasabah 
dapat membeli Kartu BSI e-money baru jika kartu hilang/dicuri; 

c. Saldo yang terdapat pada Kartu BSI e-money bukan merupakan simpanan dan tidak termasuk 
dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); 

d. Pemegang Kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi sebatas saldo yang 
tersimpan di dalam Kartu BSI e-money. Pemegang kartu tidak akan menggunakan atau mencoba 
menggunakan Kartu BSI e-money untuk transaksi melebihi saldo yang ada di dalam Kartu BSI emoney; 

e. Batas maksimal transaksi isi ulang Kartu BSI e-money sesuai ketentuan yang berlaku

f. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan Kartu 
BSI e-money; 

g. Pemegang Kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang 
ditetapkan oleh Bank; 

h. Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah 
Kartu BSI e-money baik fisik maupun isi dan/atau data kartu; 

i. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi 
penggandaan (cloning), penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi 
dan/atau mengubah (fisik dan/atau isi/data) Kartu BSI e-money; 

j. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi 
atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh Bank; 

k. Apabila pemegang kartu mengalami kehilangan kartu, Bank tidak dapat melakukan pemblokiran, 
penggantian fisik kartu, dan pengembalian saldo; 

l. Apabila Kartu BSI e-money rusak, Bank tidak dapat melakukan pemblokiran kartu atau tidak 
mengganti fisik kartu namun Bank dapat mengembalikan saldo; 

m. Pencantuman nama dan/atau tanda-tanda apapun pada Kartu BSI e-money, bukan merupakan 
penunjuk/bukti keabsahan kepemilikan Kartu BSI e-money; 

n. Bank wajib memberitahukan kepada nasabah jika ada gangguan sistem melalui media yang 
dimiliki Bank, yaitu antara lain:

1) Apabila gangguan teknis pada jaringan (network); 
2) Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan 
(being upgraded, modified and/or maintained) Non Teknis; 
3) Jaringan (network) dan/atau Kartu BSI e-money terindikasi digunakan untuk kejahatan 
atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau 
gangguan terhadap jaringan (network) dan/atau Kartu BSI e-money, yang dilakukan 
namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan/atau Pemegang Kartu.

Promo