Bank Syariah Indonesia merupakan Bank Umum Syariah pertama di Indonesia yang dapat memberikan layanan Wali Amanat setelah mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD.WA-1/PM.2/2021.Mewakili pemegang sukuk, serta dapat bertindak selaku Agen Pemantau, Agen Jaminan, Agen Escrow terkait dengan transaksi di pasar modal syariah.