Pembiayaan BSI OTO merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), untuk memenuhi kebutuhan pemilikan kendaraan nasabah. Pembiayaan BSI OTO menggunakan Akad Murabahah dengan skema jual-beli sesuai syariah.
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS – CUSTOMER
PENGAJUAN BSI OTO MELALUI BSI MOBILE
Apa itu BSI OTO?
BSI OTO adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Bank Syariah Indonesia,Tbk kepada Nasabah untuk kepemilikan kendaraan bermotor
Apa itu BSI OTO melalui BSI MOBILE?
Adalah fitur pengajuan pembiayaan BSI OTO secara online melalui aplikasi BSI MOBILE tanpa harus mendatangi kantor ataupun menghubungi marketing Cabang
Siapa yang bisa mengajukan BSI OTO melalui BSI MOBILE?
Seluruh nasabah yang telah memiliki rekening dan melakukan aktivasi BSI MOBILE
Bagaimana cara pengajuan BSI OTO melalui BSI MOBILE?
Cara pengajuan online pembiayaan BSI OTO :
1) Klik Mega Menu
2) Klik Pembiayaan
3) Pilih BSI OTO
4) Klik Pengajuan
5) Ceklis Disclaimer, Klik Setuju
6) Lengkapi Simulasi Pembiayaan, lalu Klik Hitung
7) Pilih Tenor
8) Pilih Ajukan Pembiayaan
9) Masukan PIN
10) No. Pesanan muncul dan masuk ke email
Akad apa yang digunakan pada pembiayaan BSI OTO?
Pembiayaan di BSI OTO menggunakan Akad Murabahah dengan skema jual beli sesuai syariah.
Murabahah adalah akad jual beli yang digunakan dalam rangka pembiayaan oleh Bank, dimana Bank akan membeli barang yang diinginkan oleh Nasabah dari pemilik asal dan membayar harga beli secara tunai kepada pemilik asal, lalu menjual barang tersebut kepada Nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal ditambah margin keuntungan bagi Bank yang disepakati oleh para pihak dalam jangka waktu yang disepakati.
Margin adalah besaran keuntungan yang menjadi hak para pihak sebagai penjual atas transaksi jual beli barang yang dilakukan dan disepakati dengan nasabah dan merupakan selisih antara harga jual dan harga pokok pembiayaan dengan skema jual beli Murabahah.
Bagaimana Alur proses pembiayaan BSI OTO dengan Akad Murabahah?
Bank akan membeli terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh Nasabah dari pemilik asal (dealer) secara tunai, lalu menjual kembali kendaraan tersebut kepada Nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal (dealer) ditambah margin keuntungan bagi Bank, yang disertai dengan kesepakatan secara tertulis antara Bank dan Nasabah terkait pola pembayaran dan jangka waktu pembiayaan.
Bagaimana peran Mandiri Utama Finance (MUF) Unit Usaha Syariah sebagai mitra BSI dalam mewujudkan pembiayaan BSI OTO?
Pembiayaan BSI OTO diproses melalui skema kerjasama antara BSI dengan MUF Syariah dengan konsep Syirkah (Joint Financing) sesuai dengan fatwa DSN MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 Di mana, BSI mewakilkan kepada MUF Syariah untuk melakukan aktivitas proses pembiayaan dari awal sampai akhir (end to end process). Sesua
Jenis kendaraan apa saja yang bisa diajukan dalam pembiayaan BSI OTO?
Mobil Baru, Mobil Bekas dan Motor Baru
Berapa lama jangka waktu pembiayaan BSI OTO?
1. Mobil Baru : 1 s.d 7 Tahun
2. Mobil Bekas : 1 s.d 5 Tahun
3. Motor Baru : 1 s.d 5 Tahun
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan BSI OTO?
Persyaratan :
1. Data Diri (KTP, KK, NPWP)
2. PBB
3. Slip Gaji 3 bulan terakhir/Surat keterangan Kerja
4. Rekening koran 3 bulan terakhir
5. Materai 10.000 (4 lembar)
Apakah BPKB diperbolehkan atas nama orang lain?
BPKB diperbolehkan atas nama keluarga dalam 1 KK (atas nama nasabah, atau spouse (suami/istri) atau anak, orangtua/ mertua (minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah)
Bagaimana cara pembayaran angsuran BSI OTO?
Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui autodebet BSI dengan cara mengisi formulir autodebet pada saat penandatangan akad BSI OTO maupun payment channel milik mitra MUF Syariah
Kenapa pembayaran pertama lebih tinggi dibandingkan pembayaran angsuran selanjutnya?
Pembayaran pertama terdiri dari :
1. Uang Muka
2. Biaya Administrasi
3. Biaya Asuransi
4. Biaya Fidusia
5. Biaya Provisi
Adapun biaya angsuran per bulan belum masuk ke dalam pembayaran pertama karena BSI OTO menggunakan konsep ADDB (Angsuran Dibayar Di Belakang)
Apakah pembayaran angsuran akan berubah-ubah?
Pembayaran angsuran pertama sampai jatuh tempo tidak akan berubah
Apakah untuk pengajuan Mobil bekas diwajibkan balik nama?
Tidak diwajibkan
Bagaimana cara melakukan balik Nama untuk pengajuan Mobil Bekas?
Proses balik nama akan dibantu oleh biro jasa yang bekerjasama dengan Mandiri Utama Finance
Bagaimana jika nasabah ingin melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo?
Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam skema pembiayaan menggunakan akad Murabahah
Bagaimana cara pengambilan BPKB?
Nasabah dapat mendatangi Cabang MUF terdekat
Bagaimana jika Nasabah ingin melakukan perpanjangan STNK disaat belum jatuh tempo?
Untuk perpanjangan STNK dapat dibantu oleh biro jasa yang bekerjasama dengan Mandiri Utama Finance