Fasilitas Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan adalah Penyaluran pembiayaan kepada atau melalui Koperasi dari suatu instansi atau perusahaan, untukpemenuhan kebutuhan para anggotanya secara kolektif.
Saya menyetujui Syarat & Ketentuan Form dan Kebijakan & Privasi Form yang berlaku