BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi.
BSI Hasanah Card dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah antara lain:
1. Kafalah bill Ujrah
Bank Syariah Indonesia adalah penjamin bagi pemegang BSI Hasanah Card terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang BSI Hasanah Card dengan merchant, dan atau penarikan tunai.
2. Qard
Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari Bank atau ATM Bank Penerbit Kartu, dalam keadaan darurat.
3. Ijarah
Bank Syariah Indonesia adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang BSI Hasanah Card. Atas Ijarah ini, pemegang BSI Hasanah Card dikenakan annual membership & monthly membership fee.
Syarat & Ketentuan:
Syarat dan Ketentuan BSI Hasanah Card
Definisi
1. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank dan Pemegang Kartu yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah yang mengatur tentang fasilitas yang diperoleh Pemegang Kartu berikut setiap perubahannya yang disampaikan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bank adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
3. Buku Petunjuk Layanan BSI Hasanah Card selanjutnya disebut Buku Petunjuk Layanan adalah pedoman penggunaan BSI Hasanah Card.
4. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank beroperasi, melakukan transaksi kliring atau menjalankan aktivitasnya kecuali hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh otoritas atau pemerintah atau hari libur lain penggantinya.
5. Kartu adalah BSI Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank, baik dengan jenis Gold maupun Platinum, yang berfungsi memberikan fasilitas/kemudahan kepada Pemegang Kartu dalam bertransaksi sesuai Prinsip Syariah.
6. Kartu Utama adalah kartu yang memiliki hak penuh atas limit yang diberikan oleh Bank
7. Kartu Tambahan adalah kartu yang diajukan oleh pemegang kartu utama (Basic) yang diperuntukan bagi keluarga (suami/istri, orang tua, saudara kandung dan anak)
8. Lembar Penagihan adalah surat yang dibuat oleh bank yang berisikan informasi tagihan dan rincian penggunaan BSI Hasanah card Nasabah.
9. Limit Kartu adalah batas maksimal penggunaan Kartu yang ditetapkan oleh Bank dan diinformasikan kepada Pemegang Kartu melalui media yang dianggap baik oleh Bank.
10. Merchant adalah pedagang (orang/badan usaha) yang menjalankan usaha/perdagangan barang dan/atau jasa yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank dan bersedia melayani pembayaran menggunakan Kartu.
11. Pemegang Kartu adalah orang yang memperoleh fasilitas Kartu dari Bank yang namanya tercantum pada Kartu dan berhak menggunakan Kartu untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa/ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ketentuan Umum
1. Persyaratan, Kuasa dan Ketentuan Umum Pemegang BSI Hanasah Card (Syarat dan Ketentuan Umum) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Formulir Permohonan BSI Hasanah Card (Formulir Permohonan), Buku Petunjuk Layanan dan informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan ketentuan dalam Formulir Permohonan, Buku Petunjuk Layanan dan informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Permohonan, Syarat dan Ketentuan Umum ini, Buku Petunjuk Layanan serta informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id.
3. Akad yang digunakan dalam penyediaan fasilitas Kartu adalah Akad Kafalah bil Ujrah, Akad Qardh dan Akad Ijarah.
4. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Formulir Permohonan telah disetujui oleh Bank dan Kartu telah diaktifkan oleh Pemegang Kartu maka telah terjadi Akad Kafalah bil Ujrah, Akad Qardh dan Akad Ijarah antara Bank dengan Pemegang Kartu dan karenanya Pemegang Kartu telah menyetujui syarat dan ketentuan dalam Formulir Permohonan, Syarat dan Ketentuan Umum ini, Buku Petunjuk Layanan serta informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id.
5. Seluruh informasi dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini , akan disampaikan kepada Pemegang Kartu melalui Buku Petunjuk Layanan bersamaan dengan pengiriman Kartu.
6. Sehubungan dengan permohonan dan perolehan fasilitas Kartu serta penggunaan Kartu:
a. Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan Kartu melebihi Limit Kartu
b. Pengiriman Kartu dan Lembar Penagihan akan dikirimkan ke alamat KTP atau alamat Domisili atau Alamat Perusahaan atau alamat e-mail (khusus untuk pengiriman Lembar Penagihan) sebagaimana ditetapkan oleh Pemegang Kartu dalam Formulir Aplikasi.
c. Pemegang Kartu menyatakan dan menjamin bahwa :
1) Segala data, informasi dan dokumen yang diberikan Pemegang Kartu dalam rangka perolehan fasilitas Kartu adalah lengkap, terkini, valid atau sah dan benar.
2) Apabila dikemudian hari terdapat data, informasi dan/atau dokumen yang diberikan oleh Pemegang Kartu tidak benar atau tidak sah maka Pemegang Kartu bersedia untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3) Pemegang Kartu telah membaca dan memahami karakteristik dari fasilitas Kartu termasuk manfaat, biaya dan risikonya sebagaimana diinformasikan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan menurut cara yang dianggap baik oleh Bank, seperti diinformasikan dalam Formulir Permohonan, melalui website resmi Bank dan/atau melalui media lainnya yang dianggap baik oleh Bank termasuk media elektronik.
4) Penggunaan Kartu hanya digunakan untuk keperluan konsumtif dan sesuai dengan Prinsip Syariah.
5) Pemegang Kartu akan senantiasa memenuhi seluruh ketentuan dalam Formulir Permohonan, Syarat dan Ketentuan Umum ini, Buku Petunjuk Layanan, informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id. serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Hak Pemegang Kartu :
1. Pemegang Kartu dapat mengajukan Kartu Tambahan maksimal sebanyak 3 (tiga) Kartu Tambahan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank sebagaimana diinformasikan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan dengan cara yang dianggap baik oleh Bank.
2. Pemegang Kartu berhak mendapatkan informasi dan layanan yang berhubungan dengan Kartu dengan menghubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
Kewajiban Pemegang Kartu :
1. Setelah menerima Kartu, Pemegang Kartu wajib melakukan aktivasi melalui layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040 di nomor 14040.
2. Pemegang Kartu wajib membubuhkan tandatangan pada kertas panel yang tersedia di bagian belakang Kartu.
3. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu yang namanya tercetak pada Kartu.
4. Pemegang Kartu dilarang untuk meminjamkan dan/atau memindah tangankan dan/atau menjaminkan Kartu kepada siapapun dengan alasan/cara apapun termasuk nomor kartu kepada pihak lain manapun.
5. Pemegang Kartu wajib menjaga dan menyimpan Kartu dengan baik serta wajib menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Kredit, Kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya agar tidak diketahui dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain manapun.
6. Pemegang Kartu bertanggungjawab sepenuhnya atas segala kerugian dan akibat yang timbul terkait penggunaan dan/atau penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain karena kesalahan atau kelalaian Pemegang Kartu terhadap kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Kredit, Kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya.
7. Pemegang Kartu wajib melakukan perubahan atas PIN yang diberikan oleh Bank sebelum melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu untuk pertama kalinya.
8. Pemegang Kartu dilarang menuliskan PIN baik pada Kartu maupun media lainnya yang disimpan bersama dengan Kartu karenanya Pemegang Kartu wajib mengingat PIN.
9. Pemegang Kartu wajib menggunakan PIN setiap melakukan transaksi menggunakan Kartu di Merchant
10. Apabila Kartu hilang atau dicuri, Pemegang Kartu wajib segera menghubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040 di nomor 14040 untuk meminta dilakukan pemblokiran Kartu. Apabila terjadi penyalahgunaan atau pemakaian atas Kartu yang hilang atau dicuri sebelum Pemegang Kartu melaporkannya kepada Bank melalui layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040, maka atas penyalahgunaan dan pemakaian Kartu tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
11. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas setiap dan seluruh transaksi yang menggunakan Kartu, baik yang merupakan Kartu Utama maupun Kartu Tambahan, termasuk namun tidak terbatas apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau apabila Kartu hilang atau dicuri dan disalahgunakan oleh pihak lain manapun, dan/atau apabila terdapat penyalahgunaan PIN oleh pihak lain manapun.
12. Seluruh kerugian dan biaya yang timbul akibat penyalahgunaan Kartu, PIN atau kehilangan Kartu yang belum dilaporkan kepada Bank menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
13. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu yang diterbitkan oleh Bank atas nama atau atas tanggungan Pemegang Kartu, termasuk Kartu Tambahan, serta bertanggung jawab atas pembayaran seluruh tagihan/kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu tersebut termasuk Kartu Tambahan.
14. Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran sebesar total tagihan atau sebesar minimum pembayaran sebagaimana tertera di dalam Lembar Penagihan.
15. Pemegang Kartu wajib menyimpan salinan bukti transaksi atau bukti pembayaran pembelian barang/pemanfaatan jasa guna pencocokan perhitungan yang terdapat dalam Lembar Penagihan.
16. Sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu wajib meneliti Lembar Penagihan dan mencocokkannya dengan bukti transaksi atau bukti pembayaran pembelian barang/pemanfaatan jasa yang diperoleh Pemegang Kartu dari Merchant.
17. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara tagihan dalam Lembar Penagihan dengan bukti transaksi atau bukti pembayaran dari Merchant maka Pemegang Kartu wajib menghubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040 di nomor 14040 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi. Bank berhak untuk menolak keberatan yang diajukan Pemegang Kartu setelah jangka waktu tersebut. Selama jangka waktu pengajuan keberatan, Pemegang Kartu tetap wajib melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran sebesar total tagihan atau sebesar
18. Apabila Pemegang Kartu bermaksud untuk melakukan penutupan Kartu maka Pemegang Kartu wajib menghubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040 di nomor 14040 untuk proses penutupan Kartu dan Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan/kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu secara sekaligus.
19. Apabila terjadi perubahan alamat dan nomor telepon, Pemegang Kartu wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank melalui layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040 di nomor 14040 atau datang langsung ke walk in center BSI Hasanah Card terdekat.
Hak Bank
1. Menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di Bank.
2. Memblokir/membekukan/menutup/membatalkan/tidak memperpanjang fasilitas yang diberikan kepada Pemegang Kartu atas pertimbangan Bank dalam hal :
a. Pemegang kartu:
I. Meniggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris;
II. Melanggar Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau ketentuan Bank yang berlaku;
III. Mengajukan permohonan penutupan fasilitas Kartu;
IV. Diindikasikan terlibat kasus tindak pidana maupun perdata dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan gesek tunai di merchant;
V. Dinyatakan berada di bawah pengampuan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban pebayaran Utang (PKPU) dan/atau pailit;
VI. Harta kekayaannya disita;
VII. Memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah, atau palsu;
VIII. Telah melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut;
b. Perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang;
c. Hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank selaku penerbit Kartu.
3. Apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, maka Bank berhak untuk memindahbukukan dan/atau mendebet dan menggunakan dana dalam rekening atas nama Pemegang Kartu Utama yang ada pada Bank cabang manapun, untuk melunasi kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu tersebut.
4. Melakukan tindakan koreksi berupa pendebetan
5. Menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran BSI Hasanah card kepada pihak lain yang bekerjasama dengan Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, apabila kualitas pembiyaan Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas macet.
6. Bank berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun semua hak-hak Bank yang berkaitan dengan tagihan BSI Hasanah Card dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
Kuasa
1. Dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu baik yang merupakan Kartu Utama maupun Kartu Tambahan, dengan ini Pemegang Kartu memberi persetujuan dan kuasa kepada Bank khusus untuk memblokir, mencairkan dan atau mendebet rekening manapun milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada rekening terkait Kartu guna melunasi kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu tersebut. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan, menerima dan menyetujui segala tindakan Bank atas rekening Pemegang Kartu tersebut.
2. Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening terkait Kartu untuk kepentingan investigasi sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan terhadap Kartu.
3. Setiap kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini, yang tanpa adanya kuasa tersebut Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan dibuat dan bahwa kuasa tersebut
4. tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan serta tidak akan berakhir oleh sebab apapun yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kuasa-kuasa tersebut akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Pemegang Kartu hingga seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu baik yang merupakan Kartu Utama maupun Kartu Tambahan dinyatakan lunas oleh Bank
Layanan Pengaduan Nasabah
1. Penanganan pengaduan Pemegang Kartu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
2. Pengaduan Pemegang Kartu yang terkait dengan transaksi keuangan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan melalui layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040 di nomor 14040.
3. Pengaduan yang disampaikan secara tertulis, wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diinformasikan kepada pemegang kartu melalui media yang dianggap baik oleh Bank.
4. Penanganan pengaduan Pemegang Kartu yang disampaikan melalui lisan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Nasabah melakukan pengaduan.
Lain-lain :
1. Syarat dan ketentuan lain termasuk hak dan kewajiban Pemegang Kartu lainnya serta informasi lain terkait fasilitas Kartu yang perlu dan/atau wajib diketahui dan dipatuhi oleh Pemegang Kartu dapat dilihat di dalam Buku Petunjuk Layanan.
2. Bank berhak mengubah, menambah atau memperbaharui ketentuan dalam Formulir Permohonan, Syarat dan Ketentuan Umum ini, Buku Petunjuk Layanan dan informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id. termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai ujrah, biaya, pembayaran minimum Kartu dan akan memberitahukannya kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan menurut cara yang ditetapkan oleh Bank, seperti diinformasikan melalui papan pengumuman di counter cabang Bank dan/atau website resmi Bank dan/atau media komunikasi pribadi Nasabah atau diinformasikan melalui cara apapun yang dianggap baik oleh Bank, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud. Jika dalam waktu 30 Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut oleh Bank, Pemegang Kartu tidak melakukan sanggahan/respon/pendapat/penolakan atas perubahan tersebut, Pemegang Kartu dianggap menyetujui dan sepakat untuk tunduk pada ketentuan hasil perubahan yang dilakukan oleh Bank.
3. Setiap Kartu yang diterbitkan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan.
4. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran di 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5. Segala perselisihan yang timbul antara Bank dan Pemegang Kartu karena penafsiran dan atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan tetap memenuhi Prinsip Syariah secara bilateral atau melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
6. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dilakukan penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi keberadaan cabang Bank tempat Nasabah mengajukan permohonan Fasilitas Kartu.
7. Bank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERSYARATAN DAN KUASA NASABAH PEMBIAYAAN
Dengan ini Saya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa semua data, informasi dan dokumen yang Saya sampaikan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sehubungan dengan permohonan Saya dalam Formulir Permohonan BSI Hasanah Card (Formulir Permohonan) ini adalah lengkap, terkini, valid atau sah dan benar. Apabila terdapat perubahan atas data, informasi dan dokumen yang telah Saya sampaikan maka Saya akan segera menyampaikan data, informasi dan dokumen terbaru kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Apabila terdapat data, informasi dan/atau dokumen yang Saya sampaikan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk tidak benar atau tidak sah, maka Saya bersedia untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal tersebut termasuk bertanggung jawab sepenuhnya atas fasilitas pembiayaan dan/atau fasilitas BSI Hasanah Card yang Saya terima dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan permohonan Saya dalam Formulir Permohonan ini.
3. Bahwa Saya memberikan persetujuan dan kuasa kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran, kelengkapan dan keabsahan setiap data, informasi dan dokumen yang telah Saya sampaikan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sehubungan dengan permohonan Saya dalam Formulir Permohonan ini dengan cara menghubungi sumber manapun yang layak menurut PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan dengan cara yang dianggap baik dan perlu oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk termasuk dengan melakukan pengecekan terhadap rekening Saya yang dibuka pada bank terkait.
4. Apabila permohonan Saya dalam Formulir Permohonan ini disetujui oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk maka Saya setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam Formulir Permohonan ini serta tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam Persyaratan, Kuasa dan Ketentuan Umum Pemegang BSI Hanasah Card, Buku Petunjuk Layanan BSI Hasanah Card serta informasi yang tercantum pada website www.bankbsi.co.id. apabila Saya mengajukan permohonan fasilitas BSI Hasanah Card.
5. Bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak atau menyetujui seluruh atau sebagian dari jumlah yang Saya mohonkan dalam Formulir Permohonan ini berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank.
6. Bahwa Bank berhak menolak permohonan Saya dalam Formulir Permohonan ini yang akan disertai dengan penyampaian alasan penolakan.
7. Bahwa Saya menyetujui atas data, informasi dan dokumen yang Saya sampaikan kepada Bank sehubungan dengan permohonan Saya dalam Formulir Aplikasi ini akan digunakan Bank dalam proses pemberianjasa dan layan kepada saya. penggunaan data, informasi dan dokumen Saya tersebut oleh Bank akan mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen.
8. Fasilitas pembiayaan sebagaimana Saya mohonkan dalam Formulir Permohonan ini akan Saya gunakan untuk keperluan konsumtif dan sesuai dengan prinsip syariah.
9. Pernyataan dan Kuasa ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERSETUJUAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI, PENAWARAN,
KONFIRMASI PENYAMPAIAN INFORMASI PRODUK (wajib diisi)
1. Saya mengijinkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk menggunakan, memanfaatkan dan menginformasikan data pribadi/ informasi saya kepada pihak lain yang bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program-program komersil atau non komersil.
2. Saya telah memperoleh informasi dan penjelasan yang cukup dari petugas Bank mengenai konsekuensi dari pemberian persetujuan penggunaan data pribadi Saya untuk digunakan, dimanfaatkan dan diinformasikan kepada pihak lain yang bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk termasuk namun tidak terbatas pada konsekuensi bahwa Saya dihubungi oleh pihak lain yang bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk program komersil atau non komersil.
3. Saya mengijinkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk melakukan penawaran produk dan/atau layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk melalui media komunikasi pribadi Saya termasuk namun tidak terbatas melalui email, SMS, telepon dan media komuikasi pribadi lainnya.
4. Saya telah memperoleh informasi dan penjelasan yang cukup dari petugas Bank mengenai karakteristik dari produk/fasilitas/layanan yang Saya pilih sebagaimana dimaksud dalam Formulir Permohonan ini termasuk manfaat, biaya, risiko serta akad yang digunakan dan karenanya Saya telah memahami karakteristik dari produk/fasilitas/layanan tersebut termasuk manfaat, biaya, risiko serta akad yang digunakan.
5. Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk/fasilitas/layanan yang Saya pilih sebagaimana dimaksud dalam Formulir Permohonan ini.
List Executive Lounge BSI Hasanah Card Platinum
No | Bandara | Kota | Terminal | Airport Lounge |
1 | Syamsuddin Noor | Banjarmasin | Terminal Domestik | Concordia Lounge |
2 | I Gusti Ngurah Rai | Bali | Terminal Domestik | Concordia Lounge |
3 | Bandar Udara Internasional Lombok | Lombok | Terminal Domestik | Concordia Lounge |
4 | Sultan Hasanuddin | Makassar | Terminal Domestik | Concordia Lounge |
5 | Juanda | Surabaya | Terminal Domestik 1 | Concordia Lounge |
6 | NYIA Kulonprogo | Yogyakarta | Terminal A Domestik | Concordia Lounge |
7 | Ahmad Yani | Semarang | Terminal Domestik | Concordia Lounge |
8 | Soekarno Hatta | Jakarta | Terminal 3 Ultimate Domestik | Blue Sky Premium Lounge |
9 | Soekarno Hatta | Jakarta | Terminal Domestik 2D | Blue Sky Premium Lounge |
10 | Sepinggan Balikpapan | Balikpapan | Terminal Domestik | Blue Sky Premium Lounge |
11 | Sultan Syarif Kasim II | Pekanbaru | Terminal Domestik (Lantar Dasar & Lantai 1) |
Blue Sky Lounge |
12 | Kualanamu | Medan | Terminal Domestik | Saphire Lounge |
13 | Sultan Iskandar Muda | Aceh | Terminal Domestik | Cakra Donya Lounge |
14 | Sultan Mahmud Badarrudin II | Palembang | Terminal Domestik | Blue Sky Lounge |
Dengan membaca ketentuan ini, Saya menyatakan setuju atas syarat dan ketentuan pada website Bank Syariah Indonesia dan setuju untuk mengajukan layanan BSI Hasanah Card sebagaimana Saya mohonkan pada ketentuan pada website PT Bank Syariah Indonesia.
BSI Hasanah Card
BSI Hasanah Card
BSI Hasanah Card