Komite Remunerasi dan Nominasi adalah organ yang diangkat oleh Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas hal-hal terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan.
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk guna memenuhi:
serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi & Nominasi yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris No. 01/001-SKB/Dirkom tanggal 1 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi mengatur hal-hal yang meliputi: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Organisasi, Etika Kerja, Tugas, Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab, Waktu Kerja/Kehadiran, Pembagian Kerja, Rapat dan Pengambilan Keputusan, Laporan, Remunerasi, Pendalaman Pengetahuan, Korespondensi, Perjalanan Dinas, Cuti dan Program kerja.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/506-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi & Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 14 Oktober 2024, sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua (merangkap anggota) | Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen) |
Anggota | Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/Komisaris Independen) |
Anggota | Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen) |
Anggota | Mohamad Nasir (Komisaris Independen) |
Anggota | Felicitas Tallulembang (Komisaris Independen)* |
Anggota | Masduki Baldlowi (Komisaris) |
Anggota | Teszy Mira Ekakusma (Group Head yang membawahi Human Capital Strategy & Policy Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting |
*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Sejalan dengan Piagam Komite Remunerasi Nominasi, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses nominasi, penentuan besaran remunerasi serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur